Indramayu – Polisi tangkap K, pelaku penjambretan kalung emas di Indramayu, sementara T masih buron. Korban, Lasimpen, terluka saat mempertahankan barangnya.
Lasimpen, korban berusia 59 tahun, mengalami luka-luka setelah berusaha mempertahankan barang berharga miliknya dari tangan para pelaku.
Kejadian ini bermula ketika Lasimpen mengambil air di sumur milik tetangganya. Dua orang tak dikenal, mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max merah, mendekati korban setelah melihat kalung emas yang dikenakannya. Salah satu pelaku kemudian menarik paksa kalung tersebut, membuat Lasimpen terjatuh dan terluka.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah K (38), warga Desa Sudimampir Lor.
Sementara itu, pelaku lainnya yang berinisial T masih dalam pencarian. Kalung emas yang dijambret memiliki berat total 53 gram.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Dengan bukti yang ada, K berhasil ditangkap, sedangkan T masih diburu.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.