INDRAMAYU – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
Langkah ini tertuang dalam surat imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk dapat menindaklanjuti kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 Buku 1, 2, 3, 4, dan 5.
Latar Belakang Penghapusan Tunggakan PBB-P2
Penghapusan tunggakan pajak ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat Jawa Barat.
Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran membayar pajak, serta mempererat hubungan antara pemerintah daerah dengan wajib pajak.
Hanya Berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, bukan badan usaha. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak berkesempatan untuk terbebas dari beban pokok maupun denda, sehingga lebih mudah untuk taat pajak di periode berikutnya.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Dengan dihapuskannya tunggakan dan denda PBB-P2, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban pajak. Selain itu, langkah ini juga diharapkan menjadi upaya pemerintah daerah dalam membangun kepercayaan dan hubungan yang lebih baik dengan warganya. **(Az)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
