Beritasuper, Indramayu – Bupati Indramayu Lucky Hakim kembali menunjukkan komitmennya dalam mengamankan aset pemerintah daerah. Kali ini, langkah konkret dilakukan dengan melanjutkan proses sertifikasi aset tanah milik Pemkab Indramayu, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.
Penyerahan sertifikat aset dilakukan secara simbolis di Pendopo Kabupaten Indramayu, Senin (14/4/2025). Dalam sambutannya, Bupati Lucky Hakim menegaskan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga aset agar tidak hilang, menghindari sengketa, serta mendapatkan kepastian hukum.
“Kita tertibkan aset pemda ini agar tidak ada klaim dari pihak lain. Yang pasti, ini semua untuk memberikan kepastian hukum bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan,” ujar Lucky. Selasa, (15/4).
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu memiliki total 2.168 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, 881 bidang telah tersertifikasi, sementara 1.287 sisanya masih dalam proses.
Sertifikasi aset ini tak hanya soal legalitas, tapi juga bagian dari reformasi administrasi. Menurut Lucky, penertiban aset harus menjadi agenda tahunan demi akuntabilitas dan tertib tata kelola.
Sementara itu, Kepala BPN Indramayu, Fredy Marfin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas instansi yang telah mendorong percepatan sertifikasi ini.
“Percepatan penerbitan sertifikat aset di Kabupaten Indramayu merupakan satu tuntutan untuk melegalkan kepemilikan hak atas tanah, khususnya yang berkaitan dengan aset milik pemerintah daerah,” kata Fredy.
Ia menekankan bahwa pengelolaan aset daerah yang transparan dan berkelanjutan adalah kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dengan langkah ini, Pemkab Indramayu menunjukkan keseriusannya dalam menjaga harta benda daerah, bukan hanya sebagai aset fisik, tapi juga sebagai warisan bagi generasi yang akan datang.
(Red/BS)