Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna

    30 Juni 2025

    Peliputan di Pom Bensin: Hak Pers, Bukan Pelanggaran

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Opini » Peliputan di Pom Bensin: Hak Pers, Bukan Pelanggaran
    Opini

    Peliputan di Pom Bensin: Hak Pers, Bukan Pelanggaran

    RedaksiBy Redaksi30 Juni 20252 Mins Read
    Wartawan boleh ambil gambar di pom bensin
    Potret Larangan Fotografi di Area Pom Bensin
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Banyak SPBU, kita sering melihat tulisan besar  “Dilarang Mengambil Gambar/Fotografi di Area SPBU”  seolah pom bensin itu kawasan militer. Wartawan pun tak luput jadi sasaran diusir, ditegur, bahkan diancam saat mengambil dokumentasi untuk keperluan berita.

    Lalu pertanyaannya, apakah wartawan benar-benar tidak boleh ambil gambar di SPBU?

    Jawabannya sederhana: boleh, asalkan tahu rambu-rambunya.

    Dalam negara demokrasi, wartawan dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Termasuk di ruang-ruang publik seperti SPBU, apalagi jika peliputannya menyangkut:

    • Distribusi BBM subsidi,
    • Praktik penimbunan,
    • Antrean panjang yang merugikan rakyat,
    • Atau pelayanan publik yang tidak manusiawi.

    Jangan asal sweeping kamera wartawan! SPBU bukan milik pribadi. BBM yang dijual di sana sebagian besar berasal dari uang negara dari rakyat.

    Memang betul, penggunaan flash kamera di SPBU bisa berbahaya. Uap bensin mudah terbakar dan kilatan cahaya bisa memicu ledakan. Tapi masalahnya, larangan total terhadap wartawan memotret tidak bisa dibenarkan.

    Solusinya? Edukasi. Bukan pelarangan membabi buta.

    Wartawan profesional tahu batas. Mereka bisa mengambil gambar dari jarak aman, tanpa flash, dan tanpa mengganggu aktivitas pengisian. Mereka bahkan bersedia mengedit atau menyamarkan visual yang sensitif demi keselamatan.

    BACA JUGA :  Penjambretan Kalung Emas di Indramayu: Polisi Tangkap Pelaku, Satu Masih Buron

    Jika wartawan menghadapi penghalangan informasi, atau mendapati dugaan praktik ilegal di SPBU, maka mereka tetap bisa menjalankan tugas investigasi, bahkan dengan cara diam-diam selama sesuai kode etik jurnalistik dan bertujuan untuk kemaslahatan publik.

    Banyak kasus besar terbongkar justru karena ada kamera jurnalis yang merekam hal-hal yang coba ditutupi.

    Wartawan bukan musuh negara. Mereka bukan ancaman, tapi cermin yang merekam realita. Jangan jadikan SPBU sebagai zona anti-publik, apalagi zona anti-pengawasan.

    Kami minta pihak pengelola SPBU:

    • Tidak asal melarang wartawan ambil gambar.
    • Memberikan ruang peliputan yang aman.
    • Tidak memonopoli narasi dengan dalih “keamanan”.

    Kalau memang tak ada yang salah, kenapa harus takut direkam? .** (Red/BS)

    berita investigasi berita opini Beritasuper flash kamera Indramayu intimidasi pers investigasi iwo jurnalisme kamera wartawan Kebebasan Pers keselamatan SPBU kode etik jurnalistik larangan foto peliputan publik pom bensin sensor media SPBU UU Pers wartawan
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleNikmati Kereta Makan Premium di KA Cakrabuana dan Gunungjati
    Next Article Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Polemik internal mencuat di tubuh Partai Golkar Kabupaten Indramayu setelah beredarnya surat keterangan…

    Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna

    30 Juni 2025

    Peliputan di Pom Bensin: Hak Pers, Bukan Pelanggaran

    30 Juni 2025

    Nikmati Kereta Makan Premium di KA Cakrabuana dan Gunungjati

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    • Peliputan di Pom Bensin: Hak Pers, Bukan Pelanggaran
    • Nikmati Kereta Makan Premium di KA Cakrabuana dan Gunungjati
    • Hindari Bermain di Rel Kereta Saat Libur Sekolah, Ini Imbauan KAI Daop 3 Cirebon
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.