Cimahi — Polres Cimahi gelar konferensi Pres terkait penangkapan dan menetapkan seorang pria inisial AR sebagai tersangka kekerasan seksual. Selasa, (03/09/2024).

Korban dari kekejian tersangka adalah seorang perempuan penyandang disabilitas.

Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku berawal dari keluarga korban yang mengungsi di rumah pelaku, hal itu disebabkan longsor yang menimpa rumah korban yang berlokasi di Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Pada kesempatan itulah pelaku yang merupakan paman korban itu mulai melancarkan aksinya , ia mengaku melakukan aksinya tersebut kepada korban sebanyak 4 kali.

AKBP Dr. Tri Suhartanto mengatakan “Ketika korban tinggal bersama pelaku yang juga pamannya,pelaku melakukan kejahatannya sebanyak 4 kali,” Kata Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto ketika melakukan Press Conference.

Kejahatan itu terungkap ketika keluarga korban mencurigai bahwa korban seperti tengah berbadan dua.

Share.
Exit mobile version