INDRAMAYU — Kuasa hukum keluarga almarhumah Putri Apriyani, Toni RM, menilai tersangka Alvian Maulana Sinaga (AMS) seharusnya dijerat dengan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ia berpendapat, bukti-bukti yang telah ada mengarah pada adanya unsur perencanaan.
Saat ini, AMS yang merupakan mantan anggota kepolisian dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.
“Pasal 338 itu hanya mengatur pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 malah lebih ringan, hanya 7 tahun. Ini sangat mengecewakan keluarga korban,” kata Toni, Selasa (26/8).
Toni mengungkapkan, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), tersangka terlihat keluar kamar korban pada pukul 05.04 WIB, kemudian kembali masuk pada 05.30 WIB, dan kembali keluar dalam keadaan panik sekitar pukul 08.00 WIB. Pola tersebut, menurut Toni, memperlihatkan adanya jeda waktu yang menunjukkan unsur perencanaan.
“Berpikir sesaat saja dengan tenang untuk melakukan pembunuhan sudah masuk dalam kategori berencana. Apalagi ada bukti lain berupa bahan bakar yang menyebabkan korban terbakar. Itu menguatkan dugaan adanya rencana,” ujarnya.
Hingga kini, menurut Toni, AMS belum diperiksa secara mendalam oleh penyidik Polres Indramayu. Setibanya dari Nusa Tenggara Barat (NTB), tersangka langsung dibawa ke Mapolres dan dihadirkan dalam konferensi pers.
“Belum ada pemeriksaan yang menggali motif. Polisi beralasan karena tersangka baru tiba pagi, sehingga langsung dirilis ke media,” ujar Toni.
Toni mengingatkan, meskipun Pasal 338 memiliki ancaman maksimal 15 tahun, vonis pengadilan kerap lebih ringan dari ancaman hukumannya.
“Bisa saja vonis 14 tahun, 13 tahun, bahkan hanya 5 tahun. Ditambah lagi ada mekanisme remisi dan pembebasan bersyarat, sehingga hukuman yang dijalani bisa lebih singkat, mungkin hanya delapan tahun,” Pungkasnya.
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
