INDRAMAYU – Proses hukum yang belum usai tak lantas menyurutkan dugaan aksi intimidasi. Oknum Kepala Desa (Kuwu) di Kabupaten Indramayu berinisial WSM alias CMP kembali disorot publik setelah diduga mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan teror yang mengancam keselamatan keluarga korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, WSM alias CMP diduga mendatangi rumah korban berinisial AY pada 16 Juni 2026. Terlapor disinyalir berada di bawah pengaruh minuman keras dan nekat memanjat pagar rumah korban. Tak berhenti di situ, tindakan intimidatif serupa dilaporkan kembali terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Sorotan kini tidak hanya tertuju pada oknum Kuwu, tetapi juga pada Camat Sukagumiwang. Pihak korban menyebut persoalan ini sudah diketahui pihak kecamatan, namun belum ada langkah konkret seperti pembinaan, klarifikasi internal, maupun pemeriksaan administratif.
Sikap tersebut menuai kritik keras dari tim hukum korban yang menilai Camat seharusnya mengedepankan fungsi pembinaan dan pengawasan institusional, bukan terkesan berlepas tangan.
“Seharusnya Camat responsif dan tegas, jika ada Kuwu yang berulang kali diduga berbuat keonaran dan terjerat kasus pidana, Camat wajib melakukan tindakan pembinaan formal, pemeriksaan administratif, dan melaporkannya kepada Bupati melalui Inspektorat, bukan malah terkesan melempar bola,” tegas Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H., M.H., kuasa hukum korban.
Menghadapi dugaan teror berulang, korban bersama tim kuasa hukum menegaskan tidak akan mundur dan terus mengawal proses hukum di Polres Indramayu. Selain penanganan pidana, pihak korban juga menyiapkan langkah hukum tambahan terkait dugaan pembiaran dan maladministrasi:
Laporan ke Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk menguji kepatuhan etika dan fungsi pengawasan pejabat daerah.
Laporan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan potensi pembiaran dan maladministrasi pelayanan publik.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Jabatan publik seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi hukum, bukan dijadikan tameng kekebalan di hadapan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak WSM alias CMP maupun Camat Sukagumiwang belum memberikan keterangan resmi. **(Red)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
