Beritasuper, Indramayu – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada Kamis, 1 Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menggelar kampanye keselamatan di sembilan titik perlintasan sebidang kereta api.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat melintasi jalur kereta, terutama di perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu.
Kampanye ini melibatkan kolaborasi antara manajemen KAI Daop 3, Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), serta komunitas pecinta kereta api seperti IRPS dan Edan Sepur.
Tujuh dari sembilan titik yang menjadi sasaran kampanye merupakan perlintasan tanpa palang pintu, sementara dua lainnya adalah perlintasan resmi dengan palang pintu.
Kegiatan dimulai di perlintasan JPL 341 Desa Suci, Mundu, Kabupaten Cirebon—perlintasan yang selama ini dijaga secara swadaya oleh masyarakat. Dalam kampanye ini, tim membentangkan spanduk, membagikan flyer, serta menyampaikan imbauan langsung kepada pengendara yang melintas.
Sebagai bentuk apresiasi, KAI dan SPKA juga membagikan paket sembako dan sabuk pengaman (safety belt) kepada para penjaga perlintasan swadaya.
Aksi ini menjadi bukti nyata komitmen KAI dalam menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas dan menegaskan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
“KAI mencatat terdapat 166 perlintasan di wilayah kerja Daop 3 Cirebon. Dari jumlah itu, 113 perlintasan dijaga baik oleh petugas KAI, Pemda, maupun masyarakat sementara 53 perlintasan tidak dijaga,” jelas Muhibbuddin, Manager Humas Daop 3 Cirebon.
Hingga awal Mei 2025, tercatat sudah terjadi empat kecelakaan antara kendaraan dan kereta api di wilayah Daop 3, seluruhnya di perlintasan tidak berpalang. Untuk itu, KAI mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan keselamatan dengan prinsip BERTEMAN: Berhenti, Tengok Kanan dan Kiri, Aman, Jalan.
Muhibbuddin menambahkan, “Keselamatan di perlintasan sebidang tidak cukup hanya mengandalkan palang pintu atau penjaga. Rambu lalu lintas adalah alat utama keselamatan. Kami berharap dengan kampanye ini, semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya berhenti dan memperhatikan kondisi sekitar sebelum melintasi rel.” Tambahnya.
KAI menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api serta berhenti ketika terdapat sinyal atau palang tertutup.
(Red/BS)