INDRAMAYU – Meninggalnya kuwu terpilih sebelum pelantikan telah menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait kelanjutan hasil pemilihan dan kelangsungan pemerintahan desa.

Hal ini terjadi setelah Hj. Tarsitem, Kuwu terpilih Desa Sukasari, wafat sebelum sempat dilantik secara resmi, menyisakan duka mendalam bagi warganya. Jum’at,(2/1).

Foto : penghormatan bagi almarhumah Hj. Tarsitem.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, menjelaskan ketentuan yang berlaku dalam kasus seperti ini.

“Ketentuannya jelas. Jika kuwu terpilih meninggal dunia sebelum pelantikan, statusnya gugur,” tegasnya.

Untuk menghindari kekosongan pemerintahan dan menjaga kesinambungan pelayanan publik, Bupati Indramayu akan menunjuk Penjabat (Pj) Kuwu dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah. Penunjukan ini bersifat sementara.

Pj Kuwu akan menjalankan seluruh tugas dan wewenang kuwu definitif, mulai dari administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, hingga pelaksanaan program desa.

“Kewenangan Pj Kuwu berlaku sampai dilantiknya kuwu definitif hasil pemilihan kuwu serentak berikutnya,” jelas Kadmidi. **


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version