INDRAMAYU – Informasi mengenai besaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 ramai beredar di media sosial. Dalam unggahan tersebut, tercantum daftar rincian Dana Desa untuk sejumlah desa di Kabupaten Indramayu, dengan nominal sekitar Rp373 juta per desa.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa Dana Desa tahun 2026 mengalami pengurangan hingga sekitar 70 persen dibandingkan tahun 2025.
Pengurangan tersebut dikaitkan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan sebagian besar alokasi Dana Desa untuk membiayai program pembangunan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Menanggapi informasi tersebut, Beritasuper.com mencoba mengonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi.
Kadmidi menjelaskan bahwa data Dana Desa yang beredar di media sosial tersebut merupakan Dana Desa non reguler.
“Itu DD yang non reguler, yang digunakan untuk prioritas pembangunan desa sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Kadmidi saat dikonfirmasi, Kamis ,(1/1)
Ia menegaskan, hingga saat ini Dana Desa reguler (earmark) belum seluruhnya ditetapkan.
“Selanjutnya masih ada Dana Desa yang reguler atau earmark, yang akan ditentukan besaran dan peruntukkannya,” Pungkasnya. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
