Jakarta, Beritasuper – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa aturan baru yang tengah dirancang bukan untuk membatasi akses internet, melainkan memperketat regulasi terkait pembuatan akun media sosial bagi anak-anak.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (4/2), menegaskan bahwa regulasi ini akan mewajibkan anak-anak mendapatkan persetujuan orang tua atau wali sebelum membuat akun media sosial.
“Aturan yang sedang dirancang bukan membatasi akses media sosial, tetapi membatasi anak membuat akun,” ujar Meutya Hafid, dikutip dari siaran YouTube DPR.

Meutya menambahkan bahwa anak-anak tetap bisa mengakses media sosial dengan pendampingan orang tua melalui akun milik orang tua.
“Pada prinsipnya, jika si anak didampingi orang tua memakai akun media sosial orang tua untuk membuka media sosial, itu tidak apa-apa,” lanjutnya.
Selain itu, aturan baru ini akan memberikan sanksi tegas kepada platform media sosial yang mengizinkan pembuatan akun anak tanpa persetujuan orang tua.
Dalam upaya pengawasan ruang digital, Komdigi juga telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Aplikasi ini dirancang untuk mengawasi dan mengendalikan konten negatif serta ilegal yang beredar di internet Indonesia.
SAMAN bertujuan memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terutama yang berbasis User Generated Content (UGC), terhadap regulasi yang berlaku. Beberapa kategori pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan sistem ini meliputi Pornografi anak, Pornografi umum, Konten terorisme, Perjudian online, Aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, Makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Meutya Hafid menegaskan bahwa SAMAN akan memperketat pengawasan terhadap konten berbahaya di platform digital. Jika ditemukan pelanggaran, PSE terkait akan dikenakan sanksi tegas.
“Kalau dalam 1×4 jam kami menemukan konten pornografi anak dan mereka tidak menurunkan, platform akan terkena sanksi denda,” tegas Meutya Hafid.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap konten negatif.