Beritasupercom | Jakarta, – Ikatan Wartawan Online (IWO), organisasi profesi wartawan yang resmi berdiri pada tahun 2012, kini menghadapi upaya klaim sepihak yang mencatut nama dan identitas organisasi. Klaim tersebut datang dari dua individu yang secara tidak berdasar mengaku sebagai pencipta nama “Ikatan Wartawan Online”.
Padahal, sejak awal pendiriannya, IWO telah menggunakan nama dan logo yang sama, serta diterapkan konsisten di semua tingkat kepengurusan, baik di pusat, wilayah, maupun daerah. Tindakan dua individu ini dianggap sebagai bentuk pembajakan terang-terangan terhadap identitas organisasi yang memiliki rekam jejak panjang.
Kronologi Kasus
Salah satu dari dua individu yang mengklaim hak cipta atas nama IWO baru bergabung dengan organisasi pada tahun 2017. Namun, keanggotaannya telah dicabut pada pertengahan 2023, dengan pengumuman resmi di laman IWO (www.iwopusat.or.id). Sementara individu lainnya tidak pernah menjadi bagian dari struktur organisasi IWO.
Keduanya mengajukan klaim hak cipta nama dan logo IWO pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada akhir 2023, meskipun fakta sejarah dan dokumen pendirian IWO menunjukkan bahwa nama dan logo organisasi telah digunakan sejak 2012.
Lebih kontroversial lagi, salah satu individu mendirikan organisasi baru dengan nama “Perkumpulan Wartawan Warta Online” pada 5 Agustus 2024, dan menyatakan bahwa dirinya memiliki hak penuh atas nama serta logo “Ikatan Wartawan Online”. Pernyataan ini langsung memicu reaksi keras dari para pendiri, pengurus, dan anggota IWO di seluruh Indonesia.
Sikap Tegas IWO
Ketua Umum IWO, Dwi Cristianto, S.H., M.Si., menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk mempertahankan identitas organisasi.
“Kami telah berdiri sejak 2012 dengan nama dan logo yang sama. Ini bukan hanya soal hak cipta, tetapi juga tentang menjaga integritas dan kredibilitas organisasi wartawan di Indonesia. Kami memiliki bukti sejarah dan rekam jejak yang tidak bisa disangkal,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi organisasi pers lainnya untuk melindungi aset intelektual mereka. Di era keterbukaan informasi, upaya pembajakan identitas organisasi menjadi ancaman serius yang harus diantisipasi.