Beritasuper, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) mengumumkan bahwa logo yang telah digunakan selama 13 tahun oleh organisasi ini kini resmi memperoleh hak merek dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Keputusan ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada 21 Maret 2025 dan informasinya baru diterima oleh PP IWO pada penghujung Ramadan, Minggu, 30 Maret 2025.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya logo yang selama ini IWO gunakan ditetapkan kepemilikan mereknya,” ujarnya.

 

PP IWO sebelumnya telah mendaftarkan nama merek “Ikatan Wartawan Online” dan logo berupa Lambang Bola Dunia dengan tangan dilandasi garis hitam ke Ditjen KI pada September 2024.

Setelah melewati beberapa tahapan proses verifikasi, pengumuman, dan masa sanggah, akhirnya Ditjen KI menetapkan hak merek atas logo tersebut. Hak merek ini berlaku selama 10 tahun, hingga September 2034.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) IWO, Jamhari Kusnadi, mengapresiasi kinerja Ditjen KI yang telah memproses pendaftaran merek ini dengan cepat.

“Penetapan ini cukup cepat dan tentu kami sangat mengapresiasi kinerja dan profesionalitas Ditjen KI. Ini menjadi preseden baik yang perlu diketahui oleh publik,” jelasnya. Selasa (1/4).

Dalam pernyataan resminya, PP IWO mengingatkan semua pihak agar berhati-hati terhadap penggunaan logo IWO oleh pihak yang tidak berwenang.

“Kami tidak bertanggung jawab terhadap hal-hal yang terjadi apabila ada pihak di luar kami yang menggunakan nama dan logo IWO. Oleh karena itu, kami menghimbau semua pihak agar berhati-hati,” tambah Dwi Christianto.

 

IWO merupakan organisasi profesi wartawan yang bekerja di berbagai media online. Dengan visi dan misi menjaga profesionalitas serta keselamatan para anggota dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik yang berlaku, IWO telah berbadan hukum dan terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum RI dengan nama Perkumpulan Wartawan Online.

(Red/BS)

Share.
Exit mobile version