Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rabu, April 29
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Kemenkum RI Sahkan Hak Merek Logo IWO, Ini Pesan Penting dari PP IWO
    Ragam

    Kemenkum RI Sahkan Hak Merek Logo IWO, Ini Pesan Penting dari PP IWO

    By Az2 April 2025
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) mengumumkan bahwa logo yang telah digunakan selama 13 tahun oleh organisasi ini kini resmi memperoleh hak merek dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Keputusan ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada 21 Maret 2025 dan informasinya baru diterima oleh PP IWO pada penghujung Ramadan, Minggu, 30 Maret 2025.

    Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    “Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya logo yang selama ini IWO gunakan ditetapkan kepemilikan mereknya,” ujarnya.

    BACA JUGA :  Kapolresta Bandung Laksanakan Police Goes To School di SMKN 7 Baleendah

     

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    PP IWO sebelumnya telah mendaftarkan nama merek “Ikatan Wartawan Online” dan logo berupa Lambang Bola Dunia dengan tangan dilandasi garis hitam ke Ditjen KI pada September 2024.

    Setelah melewati beberapa tahapan proses verifikasi, pengumuman, dan masa sanggah, akhirnya Ditjen KI menetapkan hak merek atas logo tersebut. Hak merek ini berlaku selama 10 tahun, hingga September 2034.

    Pesan Jasa E-commerce Super Digital

    Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) IWO, Jamhari Kusnadi, mengapresiasi kinerja Ditjen KI yang telah memproses pendaftaran merek ini dengan cepat.

    “Penetapan ini cukup cepat dan tentu kami sangat mengapresiasi kinerja dan profesionalitas Ditjen KI. Ini menjadi preseden baik yang perlu diketahui oleh publik,” jelasnya. Selasa (1/4).

    Dalam pernyataan resminya, PP IWO mengingatkan semua pihak agar berhati-hati terhadap penggunaan logo IWO oleh pihak yang tidak berwenang.

    “Kami tidak bertanggung jawab terhadap hal-hal yang terjadi apabila ada pihak di luar kami yang menggunakan nama dan logo IWO. Oleh karena itu, kami menghimbau semua pihak agar berhati-hati,” tambah Dwi Christianto.

    BACA JUGA :  Polda Jabar dan IWO Indramayu Bersinergi Wujudkan Keamanan Pascapilkada

     

    IWO merupakan organisasi profesi wartawan yang bekerja di berbagai media online. Dengan visi dan misi menjaga profesionalitas serta keselamatan para anggota dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik yang berlaku, IWO telah berbadan hukum dan terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum RI dengan nama Perkumpulan Wartawan Online.

    (Red/BS)


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    iwo Iwo Indramayu Rakerda iwo 2025
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleStasiun Cirebon Dipadati Penumpang pada Arus Balik Lebaran 2025
    Next Article Wisatawan Padati Pantai Balongan Indah 2 di Hari Ketiga Lebaran
    Az
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Indramayu

    Musda SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz Kembali Pimpin Lewat Musyawarah Mufakat

    22 April 2026

    INDRAMAYU – Musyawarah Daerah (Musda) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu berlangsung tanpa pemilihan…

    Kondisi saluran air dangkal dan keruh di sepanjang Jalan Tembaga Indramayu

    13 Desember 2025

    Gaji hingga Rp20 Jutaan! LPK IndraWijaya Buka Jalan Kerja ke Jepang

    23 April 2026

    Terdakwa Kasus Anak di Indramayu Dapat Tuntutan Minimum, Pengacara: Kabar Baik!

    23 April 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Kerja Sama Polindra dan PT Shitsudo Thermal Engineering Tingkatkan Kualitas Mahasiswa
    • DPMD Indramayu Dorong Desa Susun Perdes Pencegahan Perkawinan Anak
    • Gaji hingga Rp20 Jutaan! LPK IndraWijaya Buka Jalan Kerja ke Jepang
    • Terdakwa Kasus Anak di Indramayu Dapat Tuntutan Minimum, Pengacara: Kabar Baik!
    • Musda SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz Kembali Pimpin Lewat Musyawarah Mufakat
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi