INDRAMAYU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai status hukum Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Kejati Jabar menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang belakangan ramai dikaitkan dengan orang nomor dua di Kabupaten Indramayu tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi pada Minggu (7/6).
Menurut Nur Sricahyawijaya, informasi yang beredar mengenai penetapan tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu merupakan akibat dari miskomunikasi dan kesalahpahaman dalam memahami hasil pertemuan antara pihak kejaksaan dan kelompok mahasiswa yang menyampaikan aspirasi terkait penanganan dugaan korupsi di Indramayu.
“ Itu salah diskomunikasi, misinformasi. Jadi hasil pertemuan dengan mahasiswa kemarin, yang disampaikan itu adalah perkara sudah naik dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus karena sudah ada hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan khusus merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menemukan indikasi yang cukup untuk mendalami kasus tersebut.
Namun demikian, peningkatan status perkara tidak serta-merta berarti telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk penetapan tersangka itu belum ada. Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk penyidikan khusus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nur Sricahyawijaya menerangkan bahwa sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan umum akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan dalam tahap penyidikan khusus.
“Jadi saksi-saksi yang sudah dipanggil sebelumnya akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan khusus,” katanya.
Kejati Jabar juga membantah adanya informasi yang menyebut telah dilakukan penyebutan nama tersangka dalam agenda ekspose atau gelar perkara internal yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Tidak ada penyebutan siapa-siapa tersangka. Kalau soal ekspose memang ada, tetapi ekspose itu hanya menentukan perkara ditindaklanjuti ke penyidikan khusus,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi kepada publik melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Nanti akan ada penyampaian resmi dari Asisten Intelijen ataupun pihak terkait. Jadi belum ada penetapan tersangka saat ini,” tambahnya.
Sebelumnya, publik di Indramayu dihebohkan oleh beredarnya informasi yang menyebut Wakil Bupati Indramayu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya aksi penyampaian aspirasi dari kelompok mahasiswa kepada Kejati Jawa Barat yang mempertanyakan perkembangan sejumlah laporan dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Kejati Jawa Barat, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan khusus dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (Az)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
