INDRAMAYU – Kabar mengenai status hukum Wakil Bupati Indramayu menjadi perhatian publik setelah beredar kabar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan bahwa S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.

Namun, S membantah telah menerima penetapan tersebut dan mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak kejaksaan.

Pernyataan mengenai kabar status tersangka itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino Herudiansyah, saat menerima aspirasi dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di Bandung pada Jumat (5/6/2026).

Menurut Roy, status hukum S telah ditingkatkan dari penyidikan menjadi tersangka sejak awal Juni 2026 setelah penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti.

“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” ujar Roy sebagaimana dikutip sejumlah media.

Di sisi lain, S membantah kabar bahwa dirinya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Minggu (7/6/2026), ia mengaku terkejut dengan informasi yang beredar dan menegaskan belum pernah menerima surat penetapan tersangka maupun konfirmasi langsung dari Kejati Jawa Barat.

“Terus terang saya juga kaget. Artinya saya sendiri belum pernah dikonfirmasi oleh Kejati, apalagi menerima surat penetapan tersangka, itu tidak ada,” kata S.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com. Ia juga menyebut hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi maupun informal terkait kabar tersebut.

Perbedaan pernyataan antara pihak Kejati Jabar dan S ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai perkembangan terbaru perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu.

Meski demikian, secara hukum, informasi yang disampaikan oleh penyidik Kejati Jabar menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan kasus tersebut belum memasuki tahap persidangan.

Publik kini menantikan kejelasan lebih lanjut dari Kejati Jawa Barat terkait administrasi penetapan tersangka maupun langkah hukum berikutnya dalam perkara yang menjadi sorotan masyarakat Indramayu tersebut. (Az)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version