Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Kejari Indramayu Terima Pelimpahan Kasus TPPU Panji Gumilang
    Ragam

    Kejari Indramayu Terima Pelimpahan Kasus TPPU Panji Gumilang

    Red
    AzBy Az11 Desember 20242 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasupercom | Indramayu, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menerima pelimpahan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

    Pelimpahan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

    “Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG pada Senin (9/12), di Kejaksaan Negeri Indramayu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (10/12).

    BACA JUGA :  Wisatawan Padati Pantai Balongan Indah 2 di Hari Ketiga Lebaran

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, membenarkan bahwa kasus tersebut kini berada di bawah pengawasan Kejari Indramayu.

    “Iya, sudah tahap 2 kemarin, rilisnya langsung dari pusat kapuspenkum. Namun belum ada arahan untuk rilis dari Bapak Kajari sejauh ini,” ucapnya kepada wartawan.

    Panji Gumilang akan menjalani status tahanan kota selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Penetapan ini menyusul dugaan penggunaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.

    Panji sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa penggelapan dan penyalahgunaan dana yayasan.

    Ia diduga menggunakan pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk membeli barang-barang mewah dan aset tanah atas nama pribadi serta keluarganya. Untuk menutup pinjaman tersebut, Panji memanfaatkan dana yayasan yang berasal dari berbagai sumber, termasuk iuran orang tua santri.

    BACA JUGA :  IPEMI Indramayu Gelar Aksi Sosial, Berbagi Takjil untuk Masyarakat

    Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap citra lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum guna memastikan pertanggungjawaban atas tindak pidana tersebut.

    Alzaytun Kabupaten Indramayu Kejari Indramayu Panji gumilang Terima Pelimpahan Kasus TPPU
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleSLBN 2 Indramayu Gelar Acara Meriah Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024
    Next Article Kolaborasi Inovatif KUA Balongan dan KJB Cegah Praktik Pernikahan Anak
    Az
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan…

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum
    • Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum
    • OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.