Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Kasus Pembunuhan Wanita Asal Ciamis di Kos-Kosan Bandung Penuh Kejanggalan, Keluarga Minta Keadilan
    Hukum

    Kasus Pembunuhan Wanita Asal Ciamis di Kos-Kosan Bandung Penuh Kejanggalan, Keluarga Minta Keadilan

    Resha
    AzBy Az22 Maret 2025Updated:22 Maret 20252 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper, Bandung – Kasus dugaan pembunuhan terhadap I (39), wanita asal Ciamis, yang ditemukan tewas di sebuah indekos di Bandung masih menyisakan tanda tanya besar. Keluarga korban menduga ada kejanggalan dalam proses penyelidikan, terutama terkait status tiga orang terduga pelaku, di mana hanya satu orang yang ditahan.

    Hari ini, Hani Mulyani (40), kakak korban, resmi menggandeng LBH Ilumni FH Unpar untuk mengawal kasus ini. Sebanyak 23 orang dari tim hukum telah diberikan kuasa untuk menangani perkara ini berdasarkan laporan dengan nomor LP B346/3 2025 yang telah disampaikan ke Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat (Jabar).

    BACA JUGA :  Sinergi Positif! Pemuda Pancasila Dayeuhkolot dan Forum Organisasi Berbagi di Bulan Suci
    Tiga Kejanggalan dalam Penyelidikan

    Dalam konferensi pers yang digelar LBH Ilumni FH Unpar, mereka mengungkapkan tiga kejanggalan dalam kasus ini:

    1. Penangguhan Penahanan Dua Pelaku

    Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, hanya satu orang yang ditahan. Dua lainnya justru mendapatkan penangguhan, meskipun mereka baru mengakui perbuatannya setelah korban dimakamkan pada 8 Maret 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat dalam kasus pembunuhan, penangguhan penahanan seharusnya tidak diberikan dengan mudah.

    2. Belum Ada Hasil Visum

    Hingga hari ini, setelah sebelas hari sejak penyelidikan dimulai pada 9 Maret 2025, pihak keluarga mengklaim bahwa mereka belum menerima hasil visum dari pihak kepolisian. Padahal, hasil visum merupakan bukti penting dalam mengungkap penyebab kematian korban.

    3. Minimnya Transparansi dari Pihak Kepolisian

    LBH Ilumni FH Unpar menyoroti kurangnya keterbukaan dari kepolisian dalam menyampaikan perkembangan kasus ini kepada keluarga korban. Mereka meminta agar diterbitkan Surat  Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi kepada keluarga korban dan tim kuasa hukum.

    BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal di Flyover Pasopati, Pengendara Motor MD di Tempat

    Hani Mulyani, kakak korban, menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

    “Kami hanya ingin keadilan bagi Irma. Jangan sampai ada celah hukum yang membuat pelaku lepas dari tanggung jawabnya. Kami mohon kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Hani. Jum’at (21/3).

    Pihak LBH Ilumni FH Unpar juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan.

    “Kami meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar kebenaran segera terungkap. Jika ada yang mengetahui informasi terkait kasus ini, mari kita kawal bersama demi keadilan,” tegas Sandi, Sekjen FH Unpar.

    Bandung Kejanggalan Pembunuhan
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleRibuan Massa Turun ke Jalan, Kutuk Kejahatan Israel dalam Aksi Bela Palestina
    Next Article Dugaan Perjokian Ijazah di Pemdes Muntur: Kuwu Tanuri Siap Diperiksa Inspektorat
    Az
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan…

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum
    • Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum
    • OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.