Beritasuper, Bandung – Kasus dugaan pembunuhan terhadap I (39), wanita asal Ciamis, yang ditemukan tewas di sebuah indekos di Bandung masih menyisakan tanda tanya besar. Keluarga korban menduga ada kejanggalan dalam proses penyelidikan, terutama terkait status tiga orang terduga pelaku, di mana hanya satu orang yang ditahan.
Hari ini, Hani Mulyani (40), kakak korban, resmi menggandeng LBH Ilumni FH Unpar untuk mengawal kasus ini. Sebanyak 23 orang dari tim hukum telah diberikan kuasa untuk menangani perkara ini berdasarkan laporan dengan nomor LP B346/3 2025 yang telah disampaikan ke Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat (Jabar).
Tiga Kejanggalan dalam Penyelidikan
Dalam konferensi pers yang digelar LBH Ilumni FH Unpar, mereka mengungkapkan tiga kejanggalan dalam kasus ini:
1. Penangguhan Penahanan Dua Pelaku
Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, hanya satu orang yang ditahan. Dua lainnya justru mendapatkan penangguhan, meskipun mereka baru mengakui perbuatannya setelah korban dimakamkan pada 8 Maret 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat dalam kasus pembunuhan, penangguhan penahanan seharusnya tidak diberikan dengan mudah.
2. Belum Ada Hasil Visum
Hingga hari ini, setelah sebelas hari sejak penyelidikan dimulai pada 9 Maret 2025, pihak keluarga mengklaim bahwa mereka belum menerima hasil visum dari pihak kepolisian. Padahal, hasil visum merupakan bukti penting dalam mengungkap penyebab kematian korban.
3. Minimnya Transparansi dari Pihak Kepolisian
LBH Ilumni FH Unpar menyoroti kurangnya keterbukaan dari kepolisian dalam menyampaikan perkembangan kasus ini kepada keluarga korban. Mereka meminta agar diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi kepada keluarga korban dan tim kuasa hukum.
Hani Mulyani, kakak korban, menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami hanya ingin keadilan bagi Irma. Jangan sampai ada celah hukum yang membuat pelaku lepas dari tanggung jawabnya. Kami mohon kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Hani. Jum’at (21/3).
Pihak LBH Ilumni FH Unpar juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar kebenaran segera terungkap. Jika ada yang mengetahui informasi terkait kasus ini, mari kita kawal bersama demi keadilan,” tegas Sandi, Sekjen FH Unpar.