BeritaSuper. JAKARTA – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) melaporkan Teuku Yudhistira ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong, pemalsuan dokumen, dan pencatutan nama organisasi. Yudhistira, yang telah dipecat dan mendirikan organisasi WWO, masih mengaku sebagai Ketua Umum IWO.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menegaskan bahwa Yudhistira tidak lagi memiliki hak atas nama IWO.

“Yudhistira sudah dipecat dan mendirikan WWO, namun masih menggunakan atribut IWO dan menyebarkan informasi palsu. Ini tindakan kriminal,” tegasnya. Minggu, (5/10).

Sebelumnya, Yudhistira dipecat karena melanggar aturan organisasi. Ia diduga membuat surat keputusan palsu dan mendaftarkan hak cipta banner IWO secara ilegal. Bahkan, ia menggugat IWO dan Kemenkumham atas pendaftaran merek IWO yang sah.

Yudhistira juga mendirikan Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO), namun tetap mencatut nama dan atribut IWO. PP IWO menilai perbuatan Yudhistira melanggar KUHP dan UU ITE.

“Kami sudah berupaya menasihati, bahkan melayangkan somasi, namun tidak diindahkan. Akhirnya, kami lapor polisi,” ujar Dwi Christianto.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamari Kusnaedi, mendesak polisi segera bertindak.

“Tindakan Yudhistira melanggar hukum, menipu masyarakat, dan mencoreng nama baik jurnalis online,” tegasnya.

IWO adalah organisasi wartawan yang sah, didirikan pada 2012. PP IWO berharap Yudhistira segera diproses hukum agar tidak terus menyesatkan masyarakat. **(Ali)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version