BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan jam malam bagi peserta didik di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia melalui konsep Panca Waluya, yakni Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Surat edaran bernomor 51/PA.03/DISDIK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa kondisi tertentu, seperti mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan dan sosial, kondisi darurat, atau mendapat izin dari orang tua/wali.
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan dari berbagai pihak, mulai dari Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga Dinas Pendidikan. Mereka diminta untuk berkoordinasi dalam memastikan penerapan jam malam ini berjalan efektif di tingkat wilayah masing-masing.
“Peserta didik merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan diarahkan agar tumbuh menjadi pribadi yang tangguh dan berkarakter,” tulis Gubernur Dedi Mulyadi dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama orang tua dan tokoh masyarakat yang menilai pembatasan aktivitas malam hari dapat membantu mengurangi pergaulan bebas dan kenakalan remaja.
(Red/BS)