Beritasuper, Indramayu — Kesunyian dini hari di Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, pecah pada Jumat, 4 April 2025. Sekitar pukul 03.00 WIB, dua pemuda yang selama ini dicurigai warga atas sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor, akhirnya tertangkap basah oleh tim Satreskrim Polres Indramayu.

Keduanya, AP (29) dan W (24), warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, selama ini dikenal bertingkah biasa. Tak ada yang menyangka, mereka menjadi dalang di balik rangkaian pencurian sepeda motor yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

“Modus mereka sederhana, menyasar rumah-rumah yang lengah, terutama saat pemilik tertidur di teras. Mereka bekerja cepat dan senyap,” kata AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kapolres Indramayu, dalam konferensi pers di Mapolres pada Jumat, 11 April 2025. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor listrik, satu unit Honda Vario 125 hitam bernomor polisi E 5575 PAW milik korban, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Hasil penyelidikan mengungkap, AP dan W bukan pemain baru. Mereka telah beraksi di setidaknya enam lokasi berbeda, tersebar di Kecamatan Losarang, Lohbener, Kertasemaya, dan Juntinyuat.

“Mereka menjual motor hasil curian melalui skema COD (Cash On Delivery), memanfaatkan platform Facebook sebagai jembatan transaksi,” ujar Hillal.

Praktik ini menunjukkan pola pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang semakin luwes, menyatu dengan gaya hidup digital dan kebiasaan transaksi daring. Penjual dan pembeli tak selalu saling kenal, namun sama-sama terhubung lewat kebutuhan dan celah hukum.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan keamanan rumah di malam hari dan memperkuat kesadaran lingkungan.

(Red/BS)

Share.
Exit mobile version