Beritasuper, Bandung – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat untuk membahas penerapan upah minimum dan penyerapan tenaga kerja di wilayah Indramayu.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indramayu terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
Untuk tahun 2025, UMK Indramayu ditetapkan sebesar Rp2.794.237,00 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sekertaris Komisi I DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, Sadar, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya berharap perusahaan-perusahaan di Indramayu tidak hanya mematuhi ketentuan UMK, tetapi juga memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal.
“Paling tidak 80-90% tenaga kerja harus dari warga lokal Indramayu, syukur-syukur bisa 100%. Ini penting untuk mengurangi angka pengangguran di kabupaten kita,” tegasnya. Rabu, (23/4).

Selain upah yang sesuai UMK, Komisi I juga mendorong setiap perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah yang adil dan transparan. Struktur dan skala upah merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
“Penyusunan struktur dan skala upah wajib dilakukan oleh pengusaha. Ini tidak hanya jadi pedoman dalam menetapkan upah, tapi juga untuk mengurangi kesenjangan antar pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan kepastian penghasilan yang layak,” ujar Sadar.
Komisi I mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK. Bagi perusahaan yang selama ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, tidak diperbolehkan untuk menurunkannya.
Diharapkan, dengan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan komitmen menyerap tenaga kerja lokal, pertumbuhan industri di Indramayu dapat berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Red/BS)