Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » DPRD Indramayu Desak Kepatuhan UMK dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
    Gaya Hidup

    DPRD Indramayu Desak Kepatuhan UMK dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

    RedaksiBy Redaksi23 April 20252 Mins Read
    Oplus_131072
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Beritasuper, Bandung – Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat untuk membahas penerapan upah minimum dan penyerapan tenaga kerja di wilayah Indramayu.

    Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indramayu terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.

    Untuk tahun 2025, UMK Indramayu ditetapkan sebesar Rp2.794.237,00 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    BACA JUGA :  Fraksi PKB Serahkan Evaluasi Bupati Indramayu kepada Kemendagri

     

    Sekertaris Komisi I DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, Sadar, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya berharap perusahaan-perusahaan di Indramayu tidak hanya mematuhi ketentuan UMK, tetapi juga memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal.

    “Paling tidak 80-90% tenaga kerja harus dari warga lokal Indramayu, syukur-syukur bisa 100%. Ini penting untuk mengurangi angka pengangguran di kabupaten kita,” tegasnya. Rabu, (23/4).

    Kunjungan DPRD kabupaten Indramayu ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat

    Selain upah yang sesuai UMK, Komisi I juga mendorong setiap perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah yang adil dan transparan. Struktur dan skala upah merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

    “Penyusunan struktur dan skala upah wajib dilakukan oleh pengusaha. Ini tidak hanya jadi pedoman dalam menetapkan upah, tapi juga untuk mengurangi kesenjangan antar pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan kepastian penghasilan yang layak,” ujar Sadar.

    BACA JUGA :  Langkah Cepat Kiki Arindi, S.T. dalam Urusan BPJS Tuai Apresiasi Warga

     

    Komisi I mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK. Bagi perusahaan yang selama ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, tidak diperbolehkan untuk menurunkannya.

    Diharapkan, dengan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan komitmen menyerap tenaga kerja lokal, pertumbuhan industri di Indramayu dapat berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    (Red/BS)

    fraksi pkb komisi 1 komisi 1 DPRD Indramayu Sadar Spd
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleSri Wahyuni Herman: Lucky Hakim Siap Terima Sanksi, NasDem Tetap Dukung
    Next Article UMK Rp2,79 Juta Berlaku di Indramayu, Perusahaan Diminta Patuh
    Redaksi
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan…

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum
    • Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum
    • OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.