INDRAMAYU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini berlangsung di berbagai lokasi strategis pada Kamis (26/09/2024).
Sosialisasi ini dilakukan secara mandiri maupun bekerja sama dengan dinas terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), di sejumlah titik keramaian, termasuk Laboling dan Dukcapil Mlayu.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar, melalui Sub Koordinator Pelaporan dan Peningkatan Pelayanan, Karnen, menyatakan bahwa NIB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, termasuk pekerja jasa. NIB berfungsi sebagai legalitas usaha dan menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan melalui perbankan.
“NIB sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan modal. Oleh karena itu, kami mengimbau para pelaku usaha dan pekerja jasa yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya,” ujar Karnen.
Untuk mendukung upaya ini, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, telah meluncurkan program “Pelem Ayu” atau Pelayanan Perizinan Elektronik Masyarakat Indramayu. Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan, termasuk pembuatan NIB.
Karnen menjelaskan, proses pembuatan NIB tidak sulit dan dapat selesai dalam satu hari jika persyaratan seperti KTP, KK, dan nomor HP telah lengkap. Proses ini juga tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Aplikasi tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha di Daerah.
“OSS adalah sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga negara hingga pemerintah daerah. Sistem ini bertujuan memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi NIB kepada UMKM terus dilakukan di berbagai kecamatan, seperti Kecamatan Sliyeg dan Gabuswetan. “Kami melihat antusiasme yang tinggi dari masyarakat meskipun banyak dari mereka yang baru mengenal NIB. Setelah mengetahui fungsinya, mereka tertarik untuk membuat NIB,” ungkap Karnen.
DPMPTSP juga berencana mengadakan bimbingan teknis atau pelatihan kepada petugas kecamatan agar sosialisasi ini dapat dilanjutkan hingga ke tingkat desa. Selain itu, papan reklame akan dipasang di sudut-sudut strategis dengan ajakan untuk segera melengkapi usaha dengan NIB.
Karnen menambahkan, sosialisasi ini juga mendukung target pembuatan 1 juta NIB pada tahun 2024 yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Indramayu sendiri mendapatkan target pembuatan 37.579 NIB.
“Hingga saat ini, kami telah mencapai sekitar 18 ribu NIB. Kami optimis, dengan sosialisasi yang intensif, target ini akan tercapai,” pungkasnya.