INDRAMAYU – Kasus dugaan tindakan kriminal dan intimidasi yang menyeret seorang oknum Kepala Desa (Kuwu) di Kabupaten Indramayu berinisial WS alias CMP memasuki tahap lanjutan. Pelapor berinisial AY mendatangi Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan yang sebelumnya telah diajukan.
Pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, AY bersama tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Indramayu. Pemeriksaan berlangsung dalam kondisi kondusif dan difokuskan pada pendalaman kronologi serta pengumpulan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.
Berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik, terdapat sejumlah dugaan perbuatan yang dilaporkan.
Pertama, dugaan pengrusakan terhadap sejumlah properti milik pelapor, mulai dari perabot rumah tangga, jendela, hingga pintu rumah yang disebut mengalami kerusakan.
Kedua, dugaan tindakan yang dinilai membahayakan keselamatan. Dalam keterangannya, pelapor menyebut terlapor diduga sempat mengarahkan atau menabrakkan kendaraan ke arah korban.
Ketiga, dugaan pelanggaran terhadap wilayah privat. Pelapor menyebut memiliki rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan terlapor beberapa kali mendatangi rumah korban pada dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 06.00 WIB, dengan cara memanjat pagar rumah.
Selain itu, pelapor juga mengungkap adanya dugaan intimidasi verbal terhadap anak di bawah umur. Menurut pelapor, anaknya diduga menerima ucapan yang dianggap tidak pantas dan menimbulkan tekanan psikologis.
Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
“Yang kami harapkan bukan lagi perdamaian, tetapi proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AY Kepada Beritasupercom.
Potensi Pasal yang Dapat Dikaji
Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi dikaitkan dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
- Dugaan pengrusakan barang sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana terkait perusakan barang milik orang lain;
- Dugaan perbuatan berupa ancaman atau tindakan yang menimbulkan rasa takut maupun membahayakan pihak lain;
- Dugaan memasuki rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin yang sah.
Rencana Laporan Terpisah ke Unit PPA
Pihak pelapor menyebut laporan yang saat ini ditangani Unit 1 Jatanras berfokus pada dugaan pengrusakan, ancaman fisik, dan dugaan pelanggaran wilayah privat.
Sementara itu, terkait dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur, tim kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan pelaporan secara terpisah ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu agar penanganannya dilakukan sesuai mekanisme perlindungan anak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak terlapor atas dugaan yang disampaikan pelapor. (*)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
