INDRAMAYU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengklarifikasi beredarnya surat undangan rapat Badan Anggaran yang menyebutkan lokasi rapat akan digelar di luar kota.
Dalam surat tersebut, disebutkan rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 akan dilaksanakan di Grand Arkenso Parkview Hotel, Semarang.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, SP., M.Si itu viral di media sosial dan menuai kritik dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan alasan rapat anggaran daerah justru digelar di luar wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Sirojudin menyatakan bahwa surat itu telah dicabut dan memastikan rapat tetap akan dilaksanakan di Gedung DPRD Indramayu.
“Surat itu sudah dicabut, tapi memang sudah terlanjur beredar ke mana-mana,” ujar Sirojudin saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).
Ia menjelaskan, surat tersebut ditandatangani tanpa sempat membaca isinya secara menyeluruh karena padatnya jadwal kegiatan. Salah satunya, Sirojudin baru saja mengikuti kegiatan fraksi di Bali beberapa waktu sebelumnya.
“Saya baru sadar ketika staf saya bilang ada acara rapat di Semarang. Saya langsung bilang tidak setuju dan minta rapat digelar di Indramayu saja,” katanya.
Menurut dia, DPRD Indramayu memiliki fasilitas rapat yang memadai sehingga tidak perlu menggelar rapat anggaran di luar kota. Selain itu, efisiensi anggaran juga menjadi pertimbangan utama.
“Dari pusat saja mengimbau efisiensi. Masa kita justru gelar rapat di luar kota,” kata dia.
DPRD Indramayu menegaskan rapat pembahasan KUPA dan PPASP tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni Rabu (6/8/2025), namun bertempat di Gedung DPRD Indramayu, bukan di luar kota sebagaimana tertulis dalam surat yang beredar. **(Az)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
