Indramayu – Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Desa menyisakan polemik di tengah masyarakat. Sebuah pasal yang diklaim telah dihapus dalam pembahasan di tingkat forum panitia khusus (pansus) ternyata masih tercantum dalam dokumen perda yang telah disahkan.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Indramayu sekaligus anggota Pansus pembahasan perda tersebut, Abdul Rojak, menyatakan bahwa aturan larangan hubungan kerabat dalam pengangkatan perangkat desa seharusnya tidak lagi berlaku. Menurutnya, pasal itu dicoret karena dinilai melanggar hak asasi manusia.
“Karena saya sebagai pansus, aturan terkait hubungan kerabat dan saudara itu sudah dihapus dalam perda yang baru,” ujar Abdul Rojak saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (8/5/2025).
Ia menambahkan, “Padahal waktu di pembahasan sudah dicoret karena melanggar HAM.”
Fakta Berbeda dalam Dokumen Perda
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Desa, larangan hubungan kekerabatan justru masih termuat secara eksplisit. Pada Paragraf 1 tentang Pengangkatan Pamong Desa, Pasal 119 huruf k menyebutkan persyaratan bahwa calon perangkat desa:
“tidak mempunyai hubungan kekerabatan terdekat dengan Kuwu, meliputi istri/suami, anak/menantu, kakek/nenek, ayah/ibu/mertua, kakak/adik/ipar, paman/bibi.”
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara hasil pembahasan yang diklaim Rojak dengan dokumen resmi yang diterbitkan.
Pengakuan dalam Percakapan dengan Bagian Hukum
Dalam percakapan antara Abdul Rojak dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Rojak mengakui bahwa sebelum melihat perda final, dirinya sempat menyatakan klausul Pasal 119 huruf K telah ditolak.
Pihak Bagian Hukum Setda merespons, “Itu dilematisnya di kita. Dilematis ya, kalau diterapkan murni begitu.”
Rojak kemudian mengungkapkan bahwa dirinya sempat menelpon bagian hukum setda, yang dalam forum menyatakan larangan tersebut melanggar HAM dan tidak boleh diberlakukan.
“Akhirnya di forum itu sudah dihapus, tapi muncul lagi. Siapa yang memunculkan? Nah, makanya saya bilang larangan hubungan kerabat dalam pengangkatan perangkat desa sudah dihapus,” katanya.
Perda Masih Bisa Ditinjau
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, Sadar, mengatakan bahwa perda tersebut masih memungkinkan untuk ditinjau kembali jika ditemukan kekeliruan.
“Tentunya dengan mekanisme yang berlaku, berdasarkan usulan, kajian, konsultasi, harmonisasi, serta penyelarasan terhadap butir-butir pasal yang dianggap tidak relevan,” ujarnya.
Publik Menanti Kejelasan
Polemik antara hasil kesepakatan forum dengan dokumen akhir perda ini menjadi sorotan warga Indramayu. Masyarakat menanti langkah konkret DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai keberadaan Pasal 119 huruf K, serta bagaimana pasal tersebut dapat muncul kembali setelah dinyatakan dicoret.
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Rojak belum memberikan bukti tertulis mengenai hasil penghapusan pasal tersebut dalam pembahasan pansus.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kejanggalan proses penyusunan perda ini. (*)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
