Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Hukum » Di Balik Penunjukan Pengacara Prodeo: Benarkah Layanan Hukum Gratis Masih Meminta Biaya?
    Artikel

    Di Balik Penunjukan Pengacara Prodeo: Benarkah Layanan Hukum Gratis Masih Meminta Biaya?

    Red
    AzBy Az23 Februari 20254 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Berikut adalah perbedaan antara surat kuasa pengacara prodeo (yang ditunjuk oleh negara) dan surat kuasa pengacara pribadi (yang ditunjuk langsung oleh klien):

    1. Pemberi Kuasa

    • Pengacara Prodeo: Surat kuasa diberikan oleh negara atau lembaga bantuan hukum (LBH) yang menugaskan pengacara untuk mewakili terdakwa atau tersangka yang tidak mampu membayar jasa hukum. Klien yang tidak mampu menandatangani surat kuasa, namun penunjukannya dilakukan berdasarkan pengajuan ke LBH atau Polres.

    • Pengacara Pribadi: Surat kuasa diberikan langsung oleh klien secara pribadi kepada pengacara yang dipilihnya. Klien memiliki kebebasan memilih pengacara yang dianggap cocok dan sesuai untuk menangani perkaranya. Surat kuasa ditandatangani oleh klien yang secara mandiri mengontrak pengacara tersebut.

    2. Bentuk Pendanaan

    • Pengacara Prodeo: Karena pengacara prodeo ditugaskan oleh negara untuk membantu orang tidak mampu, surat kuasa tersebut tidak melibatkan aspek finansial langsung dari klien. Pendanaan sepenuhnya berasal dari negara melalui program bantuan hukum.

    • Pengacara Pribadi: Dalam surat kuasa pengacara pribadi, biasanya tercantum kesepakatan honorarium atau biaya jasa hukum yang akan dibayarkan oleh klien kepada pengacara. Pengaturan mengenai honor atau biaya pengacara bersifat privat dan berdasarkan kesepakatan antara kedua pihak.

    3. Isi Surat Kuasa

    • Pengacara Prodeo:
      • Surat kuasa pengacara prodeo lebih sederhana dan langsung menyatakan bahwa pengacara bertugas memberikan pembelaan kepada klien tanpa imbalan atau pembayaran dari klien.
      • Surat kuasa ini sering kali menyebutkan bahwa pengacara prodeo ditunjuk oleh LBH atau lembaga bantuan hukum lainnya, dengan referensi pada peraturan yang mengatur pemberian bantuan hukum gratis.
    • Pengacara Pribadi:
      • Surat kuasa pengacara pribadi biasanya lebih rinci dan mencakup kesepakatan mengenai lingkup tugas pengacara, termasuk pembelaan di pengadilan, pengurusan dokumen, serta penyelesaian hukum lainnya yang diatur secara spesifik.
      • Di dalam surat kuasa ini juga dapat disebutkan kesepakatan mengenai honor atau biaya jasa yang dibebankan kepada klien, baik berupa jumlah pasti, persentase, atau sistem pembayaran lainnya.
    BACA JUGA :  Honorarium di Balik Layanan Gratis: Pengacara Prodeo Hadapi Risiko Sanksi Disiplin Hingga Pidana

    4. Sifat dan Lingkup Tugas

    • Pengacara Prodeo:
      • Surat kuasa pengacara prodeo biasanya terbatas pada lingkup tugas pembelaan dalam kasus pidana yang berkaitan dengan terdakwa atau tersangka tidak mampu.
      • Pengacara prodeo bekerja dengan mandat dari negara untuk membela hak-hak hukum kliennya, sehingga lingkupnya lebih spesifik dan mengikuti aturan pemerintah terkait bantuan hukum gratis.
    • Pengacara Pribadi:
      • Surat kuasa pengacara pribadi bisa mencakup berbagai jenis perkara, baik pidana, perdata, atau administrasi negara. Klien bisa meminta pengacara untuk menangani kasus dalam lingkup yang lebih luas, misalnya negosiasi kontrak, mediasi, pengurusan dokumen, hingga konsultasi hukum lainnya.

    5. Pengesahan dan Proses Penunjukan

    • Pengacara Prodeo:
      • Pengesahan pengacara prodeo ditentukan oleh lembaga seperti Polres, LBH, atau Kemenkumham. Pengacara yang ditunjuk berdasarkan aturan bantuan hukum harus memenuhi kualifikasi tertentu dan tidak dipilih langsung oleh klien.
    • Pengacara Pribadi:
      • Pengesahan pengacara pribadi berasal dari kontrak antara pengacara dan klien secara langsung, dan pengacara dipilih secara pribadi oleh klien. Surat kuasa pribadi biasanya melibatkan negosiasi antara pengacara dan klien terkait kewajiban dan honor.

    6. Hak dan Kewajiban Pembayaran

    • Pengacara Prodeo:
      • Dalam surat kuasa pengacara prodeo, tidak ada kewajiban pembayaran dari klien kepada pengacara. Biaya jasa pengacara ditanggung oleh negara atau lembaga yang memberikan bantuan hukum.
    • Pengacara Pribadi:
      • Surat kuasa pengacara pribadi mencantumkan kewajiban klien untuk membayar honor pengacara. Sistem pembayaran bisa berupa honor tetap, biaya berdasarkan waktu kerja, atau kesepakatan lain yang dibuat secara pribadi antara pengacara dan klien.

    Contoh Sederhana Surat Kuasa:

    Surat Kuasa Pengacara Prodeo:

    SURAT KUASA

    Yang bertanda tangan di bawah ini:
    Nama : [Nama Klien]
    Alamat : [Alamat Klien]
    Pekerjaan: [Pekerjaan Klien]

    Dengan ini memberikan kuasa kepada:
    Nama : [Nama Pengacara Prodeo]
    Alamat : [Alamat Kantor LBH]
    Jabatan : Pengacara dari [LBH/Organisasi Advokat]

    Untuk mendampingi saya dalam proses hukum terkait [sebutkan kasus], dengan lingkup kuasa sebagai berikut:
    – Melakukan pembelaan di pengadilan.
    – Mendampingi saya selama proses penyidikan dan persidangan.

    Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa adanya kewajiban pembayaran dari saya.

    [Tempat, Tanggal]
    [TTD Klien]

    Surat Kuasa Pengacara Pribadi:

    SURAT KUASA

    Yang bertanda tangan di bawah ini:
    Nama : [Nama Klien]
    Alamat : [Alamat Klien]
    Pekerjaan: [Pekerjaan Klien]

    Dengan ini memberikan kuasa kepada:
    Nama : [Nama Pengacara Pribadi]
    Alamat : [Alamat Kantor Pengacara]

    Untuk mendampingi saya dalam proses hukum terkait [sebutkan kasus], dengan lingkup kuasa sebagai berikut:
    – Melakukan pembelaan di pengadilan.
    – Mendampingi saya selama proses penyidikan dan persidangan.
    – Menyiapkan dokumen hukum yang diperlukan.
    – Mengajukan banding jika diperlukan.

    Pembayaran jasa pengacara akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

    [Tempat, Tanggal]
    [TTD Klien]

    pengacara pribadi pengacara prodeo surat kuasa
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKoordinasi FK KBIHU dan Kementerian Agama untuk Persiapan Haji 2025 di Wilayah Ciayumajakuning
    Next Article Honorarium di Balik Layanan Gratis: Pengacara Prodeo Hadapi Risiko Sanksi Disiplin Hingga Pidana
    Az
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan…

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum
    • Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum
    • OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.