Indramayu – Pengamat kebijakan publik Carkaya meminta masyarakat Indramayu untuk bersikap kritis dan aktif mengawasi kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Indramayu.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara podcast Almak Corner dengan tema Polemik PDAM Indramayu, yang juga menyinggung desakan agar Bupati Indramayu Lucky Hakim menonaktifkan Direktur Utama PDAM.

Menurut Carkaya, terdapat tiga alasan mendasar mengapa PDAM Indramayu harus mendapat pengawasan ketat dari masyarakat.

Alasan pertama, PDAM merupakan perusahaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. PDAM bersifat monopoli karena tidak ada perusahaan lain yang menyediakan layanan air bersih untuk kebutuhan dasar seperti mandi dan konsumsi masyarakat. Selain itu, PDAM juga dibiayai dari anggaran pemerintah yang bersumber dari uang rakyat.

Alasan kedua, Carkaya menyoroti dugaan black transfer senilai Rp2 miliar yang disebutkan sebagai dana operasional PDAM, namun ditransfer ke rekening perusahaan yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan PDAM. Transfer tersebut, kata dia, ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PDAM.

“Dana itu ditransfer ke PT Barokah Ramadhan Sejahtera (BRS) yang berlokasi di Cirebon. Perusahaan ini bergerak di bidang daging dan menurut informasi yang saya dapatkan, aktivitas usahanya sudah sepi bahkan tidak beroperasi, namun rekening perusahaannya masih aktif,” ungkap Carkaya.

Alasan ketiga, Carkaya menyebut bahwa direktur dari perusahaan tersebut dinilai sudah sangat familiar dalam berbagai kontrak pengadaan di PDAM Indramayu melalui perusahaan lain. Ia mengklaim memiliki dokumen pendukung terkait hal tersebut.

Carkaya menilai peristiwa ini bukan sekadar kelalaian, melainkan mengarah pada unsur kesengajaan. Menurutnya, terlepas dari alasan apakah dana tersebut dipinjam atau dialihkan sementara, pemindahan uang perusahaan daerah untuk kepentingan lain patut dipertanyakan.

“Secara regulasi, apakah seorang direktur utama diperbolehkan memindahkan uang perusahaan daerah tanpa dasar hukum yang jelas? Apalagi ini bersumber dari uang rakyat. Aturan mana yang membolehkan? Apakah ada regulasi dari Kemendagri yang mengizinkan hal tersebut?” tegasnya.

Ia pun meminta agar persoalan ini ditafsirkan secara hukum dan politik oleh DPRD Indramayu serta masyarakat luas, untuk menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau justru melanggar hukum.

Di akhir analisanya, Carkaya menyimpulkan bahwa dugaan tersebut merupakan kesalahan nyata Direktur Utama PDAM Indramayu.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Ali/Beritasupercom)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version