INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang SMP negeri mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 400.3/1989-Disdikbud yang ditandatangani pada Juli 2025.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa sekolah jenjang SMP di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menjalankan sistem lima hari belajar, yaitu dari Senin hingga Jumat. Jam belajar ditetapkan mulai pukul 06.30 hingga 13.00 WIB.
Sementara itu, untuk jenjang PAUD dan SD tetap menerapkan enam hari sekolah, kecuali jika ada penyesuaian berdasarkan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
“Pengaturan jadwal pembelajaran sepenuhnya diserahkan kepada satuan pendidikan, dengan tetap melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,” tulis Bupati dalam edaran tersebut.
Kegiatan pembelajaran agama, penguatan karakter, atau ekstrakurikuler tetap dapat dilaksanakan di luar jam sekolah atau pada hari Sabtu. Namun, pelaksanaan lima hari sekolah tidak berlaku bagi satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, yang pengaturannya menjadi kewenangan Kemenag.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala kepada Bupati.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kegiatan belajar dan kehidupan sosial siswa, sekaligus memberikan waktu lebih untuk pengembangan karakter serta kebersamaan dengan keluarga. **(Red/BS)