Beritasuper, Indramayu – Sinergi antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Indramayu makin solid dalam menyusun arah regulasi daerah. Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar ruang sidang utama DPRD, dengan agenda utama penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025. Senin, (14/4)
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin, dan turut dihadiri oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Suasana rapat berlangsung kondusif, penuh semangat kolaborasi antar kedua lembaga.
Dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda, Dalam, disebutkan bahwa sebelumnya PROPEMPERDA Tahun 2025 telah menetapkan sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/27/KEP/DPRD/2024. Dari jumlah tersebut, 13 Raperda merupakan usulan dari pihak eksekutif (Bupati), dan 5 lainnya dari legislatif (DPRD).
Namun, setelah dilakukan proses pembahasan ulang dan sinkronisasi antara Bapemperda DPRD dan Tim Asistensi Eksekutif yang dikoordinir Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, jumlah Raperda mengalami perubahan. Hasil akhir menyepakati Perubahan PROPEMPERDA Tahun 2025 menjadi 20 Raperda.
“Semoga laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Indramayu ini bermanfaat dan berguna bagi kita semua,” ujarnya.
Sebagai penutup rapat, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Indramayu terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025.
Momen tersebut menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan regulasi yang lebih adaptif dan aspiratif demi kemajuan Kabupaten Indramayu.
(Red/BS)