INDRAMAYU — Upaya memperkuat industri halal nasional terus didorong hingga ke tingkat daerah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya membangun ekosistem halal yang terintegrasi guna mempercepat implementasi Jaminan Produk Halal (JPH), terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Pembangunan Ekosistem Halal Kabupaten/Kota yang digelar di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan itu menghadirkan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamat Burhanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Ahmad Syadali, Kepala UPT BPJPH Provinsi Jawa Barat Imam Mutawakkil, unsur Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, OPD terkait, Baznas, LP3H, hingga sejumlah pemangku kepentingan daerah.
Dalam forum tersebut, BPJPH menekankan bahwa keberhasilan program halal nasional tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dari pemerintah pusat, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan pelaku usaha.
“Pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena paling dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha. Kolaborasi ini menjadi kunci percepatan implementasi program Jaminan Produk Halal di daerah,” ujar Deputi BPJPH Mamat Salamat Burhanudin.
Menurutnya, pembangunan ekosistem halal bukan semata menambah jumlah sertifikat halal, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
Melalui sinergi program antara BPJPH dan pemerintah daerah, pelaku UMK diharapkan memperoleh akses lebih besar terhadap pembinaan, pendampingan, hingga fasilitasi pemenuhan sertifikasi halal.
BPJPH juga menilai penguatan ekosistem halal semakin penting seiring berjalannya implementasi kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Di tingkat daerah, pembangunan ekosistem halal diarahkan membentuk rantai nilai halal (halal value chain) secara menyeluruh, mulai dari proses produksi, pengolahan, distribusi, hingga pemasaran.
Ada empat fondasi utama yang didorong dalam pengembangannya, yakni dukungan regulasi pemerintah daerah, pembentukan tim lintas lembaga, fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK, serta penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan.
BPJPH berharap langkah ini tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi daerah berbasis industri halal.
“Ekosistem halal yang kuat akan memberi manfaat luas bagi pelaku usaha dan masyarakat. Ini menjadi bagian dari langkah besar menuju Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia,” tutup Mamat. (*)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

