Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    What's Hot

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • SUPER
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » BOM Korupsi! POLDA JABAR Ungkap Skandal Rp12,8 Miliar di RSUD Al Ihsan
    Ragam

    BOM Korupsi! POLDA JABAR Ungkap Skandal Rp12,8 Miliar di RSUD Al Ihsan

    Aqsal Fariesco
    AzBy Az20 Desember 20242 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    Bandung, BeritaSuper.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan fisik gedung D, F, dan G di RSUD Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung. Kasus ini melibatkan anggaran dari APBD Jawa Barat periode 2019-2024 dengan nilai proyek mencapai Rp 36 miliar.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa proyek tersebut tidak diselesaikan sesuai kontrak oleh PT Gemilang Utama Alen, dengan progres fisik hanya mencapai 65 persen. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12.833.089.148,73 atau sekitar Rp 12,8 miliar.

    “Penyelidikan mengarah pada dua tersangka, yaitu RT, seorang pegawai negeri sipil di Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, serta MA, seorang wiraswasta asal Makassar,” ujar Kombes Pol Jules. Jum’at,(20/12).

    Dalam kasus ini, modus yang digunakan para pelaku meliputi manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan penerimaan gratifikasi oleh RT sebesar Rp 632 juta, dan kelalaian MA dalam pelaksanaan proyek, yang menyebabkan kelebihan pembayaran hingga Rp 11,6 miliar. Selain itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan volume fisik yang terpasang serta pembayaran konsultan konstruksi yang tidak sesuai ketentuan.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,8 miliar, dokumen kontrak, laporan pembayaran, serta hasil audit BPK. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

    Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami akan bekerja maksimal untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

    BACA JUGA :  Pengecekan Pos Pam oleh Provos Polda Jabar, Jamin Kelancaran dan Keamanan Lebaran

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya kerugian negara dan pelanggaran terhadap amanah pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat.

    8 Miliar di RSUD Al Ihsan Korupsi Polda Jabar Ungkap Skandal Rp12
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleKunjungan Wapres Gibran di Kampung Rancameong Bandung,Bagikan Makan Gratis
    Next Article Polisi Siapkan Skema One Way untuk Urai Kemacetan di Lembang
    Az
    • Website

    Sosial Media
    • Facebook
    • YouTube
    • Instagram
    • TikTok
    • Telegram
    Berita Terkait
    Indramayu

    Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum

    By Redaksi30 Juni 2025

    INDRAMAYU, – Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyatakan bahwa rapat paripurna pembahasan Rencana Pembangunan…

    Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum

    30 Juni 2025

    OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil

    30 Juni 2025

    Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya

    30 Juni 2025

    Subscribe to Updates

    Dapatkan berita kreatif terbaru dari Beritasuper.com

    Jasa Web dan Aplikasi
    Pos-pos Terbaru
    • Sirojudin: Paripurna DPRD Indramayu Sudah Kuorum
    • Lucky Hakim Tegaskan Paripurna DPRD Sudah Kuorum
    • OKP Losarang Desak PT WIP Ciptakan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dan Adil
    • Muhaemin: PAW Sudah Sesuai Aturan, Tapi Saya Tak Teken Suratnya
    • Rapat Tak Kuorum dan RPJMD Bermasalah,Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2025 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.