INDRAMAYU – Polemik dugaan penggunaan kendaraan dinas sebagai jaminan pinjaman dana akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu (BKAD).

Setelah surat klarifikasi dilayangkan redaksi, Kepala Bagian Aset Daerah Kabupaten Indramayu, H. Kamsari, buka suara terkait status kendaraan yang ramai diperbincangkan publik tersebut.

Menurut Kamsari, kendaraan Mitsubishi Xpander Ultimate 1.5L A/T tahun 2019 berpelat nomor E ** P warna hitam metalik tercatat dalam aplikasi Simaset sebagai aset Pemerintah Kabupaten Indramayu dan berada dalam lingkup Sekretariat Daerah, tepatnya di Bagian Umum.

“Data di Simaset menunjukkan kendaraan itu berada di lingkup Sekretariat Daerah. Kewenangan penggunaannya ada pada pengguna barang di Bagian Umum,” ujarnya saat ditemui di ruangannya.

Simaset (Sistem Informasi Manajemen Aset) merupakan aplikasi berbasis digital/web yang dirancang untuk mengelola, mencatat, memantau, serta melaporkan aset daerah secara terintegrasi, akurat, dan real-time.

Kamsari menjelaskan, dalam tata kelola barang milik daerah terdapat perbedaan mendasar antara pengelola barang dan pengguna barang.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengelola barang adalah Sekretaris Daerah yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan serta mengoordinasikan pengelolaan barang milik daerah.

Sementara pengguna barang adalah pihak atau perangkat daerah (SKPD) yang secara langsung menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut.

BKAD, lanjut Kamsari, berposisi sebagai Pejabat Penatausahaan Barang yang membantu Sekda dalam memberikan saran, pertimbangan, penelitian, serta koordinasi administrasi aset.

“Kalau ditanya mobil itu dipakai siapa dan untuk apa, itu ranah pengguna barang. Kami membantu dari sisi administrasi dan penatausahaan,” tegasnya.

Terkait isu perubahan pelat nomor kendaraan dinas, Kamsari menekankan bahwa salah satu kewajiban pengguna barang adalah mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

“Mengamankan berarti menjaga agar tidak dipindahtangankan dan tidak disalahgunakan,” Pungkasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan administratif sekaligus menegaskan batas kewenangan dalam pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Ali/BS


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version