INDRAMAYU — Proyek peningkatan jaringan irigasi permukaan di Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu senilai Rp198,3 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 semestinya menjadi upaya penguatan sektor pertanian di wilayah tersebut.

Pekerjaan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan dilaksanakan oleh penyedia jasa PT Manggala Putra Abadi itu ditujukan untuk meningkatkan serta memperluas layanan jaringan irigasi guna menunjang kebutuhan air bagi lahan pertanian seluas lebih dari 1.000 hektare.

Melalui peningkatan kualitas saluran, proyek ini diharapkan mampu memperlancar distribusi air, mengurangi potensi genangan saat musim hujan, serta menjaga ketersediaan air bagi areal persawahan pada musim kemarau.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan Beritasupercom di lapangan, ditemukan dugaan sejumlah kondisi yang memunculkan pertanyaan terhadap kualitas pelaksanaan pekerjaan.

Selain mutu pekerjaan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar teknis, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara jumlah maupun jenis material yang terpasang dengan ketentuan dalam dokumen kontrak.

Hasil pemantauan juga menunjukkan area pekerjaan masih dipengaruhi aliran air meskipun telah dipasang sekat sementara menggunakan bambu dan terpal. Sejumlah titik terlihat masih mengalami rembesan yang masuk ke area pasangan batu.

Pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT), beberapa komponen teknis seperti sistem pelepas tekanan air serta perlindungan terhadap potensi gerusan juga belum terlihat secara visual pada saat pemantauan dilakukan.

Menanggapi fenomena proyek-proyek publik yang kerap menjadi sorotan akibat kualitas pekerjaan, praktisi hukum Aditya Firmansyah, S.H., M.H., menilai bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.

“Proyek yang menggunakan uang rakyat tidak cukup hanya selesai dan terlihat berdiri. Yang menjadi ukuran adalah apakah pekerjaan tersebut memenuhi standar teknis, berfungsi sesuai tujuan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Aditya, pemerintah daerah melalui Dinas PUPR perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh melalui audit teknis dan administrasi agar kualitas pekerjaan dapat dipastikan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, adanya temuan teknis di lapangan tidak serta-merta menjadi persoalan hukum.

Namun apabila nantinya terbukti terdapat ketidaksesuaian terhadap spesifikasi kontrak yang berdampak pada kerugian atau menurunkan fungsi bangunan, maka evaluasi dan mekanisme pertanggungjawaban harus dijalankan sesuai aturan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait mengenai hasil evaluasi atas kondisi pekerjaan tersebut. (*)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version