INDRAMAYU – Persoalan lahan yang saat ini telah menjadi lokasi pembangunan Perumahan Alana kembali mencuat . Murjani Murdham, yang mengaku sebagai perwakilan ahli waris almarhum Abah Murdham, mendatangi kantor YLBH Pramuda99 guna mencari kepastian hukum terkait tanah yang diklaim sebagai bagian dari hak waris keluarganya.
Kepada Beritasuper.com, Murjani alias Mamung menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk memperkeruh suasana maupun mencampuri urusan pihak lain.
Menurutnya, langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris yang hingga kini dinilai belum memperoleh kejelasan.
“Saya datang untuk mencari kepastian hukum dan memperjuangkan hak ahli waris. Agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” ujar Murjani, Rabu (3/6).
Menurut Murjani, objek yang dipersoalkan berada di sekitar area pemakaman RW setempat di Kelurahan Karangmalang, Kabupaten Indramayu.
Luas lahan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 8.000 meter persegi dan tercatat dalam dua sertifikat. Saat ini, lahan tersebut telah dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Perumahan Alana 5.
Menurutnya tanah yang diyakininya sebagai bagian dari hak waris keluarga diduga telah beralih kepemilikan dan diperjualbelikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Murjani, Aliet Anindita Pratama, SH, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum melalui jalur peradilan guna memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.
“Klien kami datang untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai ahli waris. Kami akan mengupayakan penyelesaian melalui jalur pengadilan agar terdapat kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami,” kata Aliet.
Menurutnya, tim kuasa hukum Americano saat ini masih melakukan kajian terhadap berbagai aspek hukum terkait status kepemilikan, penguasaan aset, serta pemulihan hak akan menjadi bagian dari materi gugatan yang tengah dipersiapkan.
“Dasar hukum maupun pasal-pasal yang relevan nantinya akan dicantumkan dalam gugatan setelah seluruh kajian dan analisis hukum selesai dilakukan,” jelasnya.
Aliet menambahkan, hingga saat ini perkara tersebut masih dipandang sebagai sengketa keperdataan. Namun demikian, pihaknya belum menutup kemungkinan adanya aspek hukum lain yang dapat muncul berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut.
“Saat ini fokus kami pada aspek perdata. Mengenai kemungkinan adanya unsur pidana atau tidak, hal tersebut masih dalam tahap analisis. Kami ingin memastikan terlebih dahulu seluruh fakta hukumnya,” tegasnya.
Murjani berharap proses hukum yang akan ditempuh dapat memberikan kejelasan mengenai status tanah yang dipersengketakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak lain yang disebut dalam klaim Murjani belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. (*)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
