INDRAMAYU – Usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, untuk melarang total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia yang juga didukung pimpinan Komisi III DPR ibarat membakar lumbung hanya untuk membunuh seekor tikus.
Rencana memasukkan larangan ini ke dalam RUU Narkotika bukan hanya mencerminkan kepanikan otoritas dalam menghadapi tren narkoba baru, tetapi juga menjadi langkah mundur dalam logika hukum dan kebijakan publik.
Secara hukum, argumen yang menyetarakan vape dengan “bong” atau alat hisap sabu merupakan analogi keliru (false equivalence). Vape adalah produk legal yang memiliki cukai dan berada dalam pengawasan negara.
Jika logika pelarangan media ini diterapkan secara konsisten, maka pemerintah seharusnya juga melarang botol air mineral karena bisa disalahgunakan untuk menyimpan narkotika cair, atau uang kertas karena kerap digunakan sebagai alat bantu konsumsi zat terlarang.
Dalam prinsip hukum, yang harus diberantas adalah substansi terlarang (narkotika/NPS), bukan medium legalnya. Melarang barang legal karena potensi penyalahgunaan oleh segelintir pelaku merupakan bentuk sanksi kolektif yang mencederai hak konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan.
Lebih jauh, kebijakan ini mengabaikan prinsip evidence-based policy. Hingga kini, belum ada kajian komprehensif yang membandingkan dampak kesehatan masyarakat antara pelarangan total dan pengawasan ketat. Justru, pengalaman di berbagai sektor menunjukkan bahwa kebijakan prohibisi kerap memicu efek sebaliknya.
Pelarangan total berpotensi menimbulkan bumerang serius. Pertama, ledakan pasar gelap. Ketika permintaan tetap tinggi namun akses legal ditutup, distribusi akan bergeser ke jalur ilegal yang tidak terkontrol kualitasnya. Kondisi ini justru membuka ruang lebih besar bagi peredaran narkoba karena hilangnya pengawasan dari otoritas seperti Bea Cukai dan BPOM.
Kedua, kerugian ekonomi yang signifikan. Negara berisiko kehilangan penerimaan cukai dalam jumlah besar. Industri vape saat ini juga menyerap ribuan tenaga kerja serta menghidupi banyak pelaku UMKM di berbagai daerah.
Alih-alih melarang, pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat regulasi dan pengawasan. Jika persoalannya adalah temuan zat berbahaya seperti etomidate atau cannabinoid dalam cairan vape, maka solusi yang lebih rasional adalah meningkatkan standar pengawasan, bukan menutup seluruh industri.
Langkah konkret yang dapat ditempuh antara lain: standardisasi dan uji laboratorium wajib untuk setiap produk cairan, penegakan hukum yang tegas terhadap produsen ilegal, serta integrasi sistem pengawasan antara BNN, Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Memasukkan larangan vape ke dalam RUU Narkotika adalah respons reaktif yang tidak menyentuh akar persoalan. Narkoba akan selalu mencari celah. Menutup satu industri legal tidak akan menghentikan peredaran zat terlarang, melainkan hanya mendorongnya bergerak ke ruang gelap yang lebih sulit diawasi.
Melindungi masyarakat dari bahaya narkoba adalah kewajiban negara. Namun, kebijakan yang diambil harus tetap berpijak pada rasionalitas hukum dan realitas ekonomi.
Komisi III DPR semestinya merumuskan regulasi yang memperketat pengawasan dan memberikan sanksi berat bagi pelaku penyalahgunaan, bukan mengambil jalan pintas berupa pelarangan total.
Jangan sampai negara terlihat abai dalam menjalankan fungsi pengawasan, lalu memilih solusi instan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang lebih besar.
Oleh: Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H., M.H.
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
