Indramayu, Beritasuper – Kepercayaan para nasabah terhadap Koperasi Simpan Pinjam Mitra Jasa Indramayu (KSP MJI) akhirnya runtuh. Setelah sekian lama menanti pengembalian dana yang tak kunjung terealisasi, tujuh nasabah KSP MJI mengambil langkah hukum dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil lantaran para nasabah merasa dikecewakan oleh janji-janji manajemen KSP MJI yang terus molor tanpa kejelasan. Menurut Dr. Khalimi, S.H., M.H., kuasa hukum para nasabah, pengurus KSP MJI bahkan membuat surat pernyataan sepihak yang menyatakan bahwa pengembalian dana baru akan dilakukan hingga tahun 2034.
“Ada surat pernyataan pengurus KSP MJI ditandatangani lengkap menjanjikan akan bayar sampai April 2034,” ungkap Khalimi.
Khalimi menegaskan, pengajuan PKPU adalah langkah paling logis dibandingkan membiarkan para nasabah terus frustrasi menunggu di kantor KSP MJI yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 150, Indramayu, Jawa Barat.
Ia juga memastikan sudah melakukan perhitungan matang terkait jumlah simpanan yang belum dikembalikan, yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Tak hanya itu, Khalimi mengaku telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon dan memastikan bahwa izin usaha KSP MJI tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Gugatan PKPU terhadap KSP MJI terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-PKPU/2025/PN. Niaga Jkt.Pst, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2025. Khalimi bersama tiga pengacara lainnya, yakni Jerry Nurcahya, S.H., M.H., Lulu Wal Marjan Yahya, S.H., dan Fauziyah Reviani, S.H., akan mengawal jalannya perkara ini.
Menurut Jerry Nurcahya, langkah hukum ini bisa berujung pada kepailitan KSP MJI. Jika ini terjadi, maka dampaknya bisa lebih luas, termasuk kemungkinan adanya dugaan penyalahgunaan dana nasabah dan pelanggaran hukum lainnya.
“Mungkin ada indikasi penyalahgunaan uang nasabah, penyalahgunaan jabatan, atau bahkan moral hazard dalam pengelolaan dana koperasi,” kata Jerry.
Meski identitas ketujuh nasabah yang mengajukan PKPU tidak diungkap demi menjaga privasi mereka, Jerry mengungkapkan bahwa kasus ini hanyalah puncak dari gunung es. Disebut-sebut ada lebih dari 8.000 nasabah dengan total simpanan lebih dari Rp1 triliun yang kini juga menanti kejelasan nasib uang mereka.
Hingga berita ini dirilis, pihak KSP MJI belum dapat dikonfirmasi. Awak media yang mencoba mendatangi kantor KSP MJI di Jalan Jenderal Sudirman No. 150, Indramayu Kota, pada Senin (10/2/2025), tidak berhasil menemui perwakilan manajemen untuk memberikan tanggapan terkait gugatan PKPU ini.