INDRAMAYU — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda Sembilan Sembilan mengajukan permohonan informasi publik kepada pemerintah desa di Kabupaten Indramayu.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada empat desa, yakni Desa Pekandangan, Desa Krasak, Desa Kalimati, dan Desa Brondong.

Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima, YLBH Pramuda Sembilan Sembilan menyampaikan bahwa permohonan informasi tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam suratnya, YLBH mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar permohonan, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat.

YLBH meminta PPID Pelaksana pada empat desa tersebut memberikan tanggapan atas permohonan informasi sesuai mekanisme dan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan, apabila permohonan informasi tidak memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku, pemohon dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Ketua Harian YLBH Pramuda Sembilan Sembilan, Syaiful Anwar, mengatakan keterbukaan informasi merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, permohonan informasi perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak secara otomatis dimaknai sebagai tuduhan terhadap pemerintah desa.

“Permohonan informasi ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Kami berharap badan publik dapat memberikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syaiful. Kamis, (24/09).

Ia menambahkan, informasi yang dimohonkan nantinya dapat digunakan sebagai bahan untuk mengetahui pelaksanaan pemerintahan serta pengelolaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permohonan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses komunikasi antara pemohon informasi dengan badan publik melalui mekanisme keterbukaan informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Pekandangan, Krasak, Kalimati, maupun Brondong mengenai substansi permohonan informasi yang diajukan YLBH Pramuda Sembilan Sembilan. **


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version