INDRAMAYU, BeritaSuper.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.444/ORG/2025 tentang Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui Publikasi Informasi Pelayanan Publik.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan menyusun Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik, menetapkan Maklumat Pelayanan, serta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, publikasi informasi layanan publik juga harus dilakukan secara konsisten, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Bupati Lucky Hakim menegaskan, publikasi informasi menjadi kewajiban penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui jenis layanan yang tersedia, tetapi juga memahami prosedur, hak, dan kewajibannya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu juga mendorong SKPD untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik.
“Melalui publikasi yang transparan, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi, memahami prosedur layanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja pemerintah,” ujar Dartiyah, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.
Kebijakan ini mengatur agar publikasi layanan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik digital maupun non-digital, di antaranya website resmi, media sosial, aplikasi layanan, papan pengumuman, hingga leaflet. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala dalam kurun 1–3 tahun, serta disertai sanksi administratif bagi SKPD yang tidak melaksanakan kewajiban.
Selain itu, pengukuran kualitas layanan juga dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta evaluasi kinerja secara mandiri minimal sekali dalam setahun. Setiap perangkat daerah juga diwajibkan menyusun dan melaporkan pelaksanaan publikasi per triwulan.
Data capaian menunjukkan, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Indramayu terus meningkat sejak 2023 hingga 2025, bahkan ditargetkan mencapai 89,5 pada tahun 2026.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemkab Indramayu berharap tercipta sistem layanan publik yang lebih terbuka, partisipatif, dan memberikan tingkat kepuasan yang lebih tinggi bagi masyarakat.
*(Ali)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
