INDRAMAYU — Penahanan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam perkara dugaan korupsi terkait masa jabatannya sebagai Ketua DPRD memunculkan pertanyaan mengenai pendampingan hukum dari pemerintah daerah serta status jabatannya saat ini.

Anggota Tim Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Indramayu, Wurid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendampingan hukum oleh Bagian Hukum Pemkab memiliki batas kewenangan yang diatur secara normatif.

Menurut Wurid, berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bagian Hukum tidak bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara pidana sebagaimana penanganan perkara perdata atau tata usaha negara.

“Pendampingan diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah serta CPNS/PNS di lingkungan Pemda yang tersangkut masalah hukum. Terbatas pada proses penyelidikan,” jelas Wurid melalui pesan tertulis, Kamis (22/10/2026).

Ia menerangkan, pendampingan tersebut berupa pemberian pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum ketika seseorang dimintai keterangan sebagai saksi, sebelum berstatus tersangka.

Terkait status jabatan Syaefudin, Wurid menyatakan bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu setelah dilakukan penahanan.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara wakil kepala daerah berkaitan dengan perubahan status hukum menjadi terdakwa, yakni ketika perkara telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.**


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version