INDRAMAYU — Proses pemilihan Rektor Baru di Universitas Wiralodra tidak dapat dilepaskan dari mekanisme uji kepatutan dan kelayakan sebagai instrumen penjamin kualitas kepemimpinan perguruan tinggi.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Yayasan Wiralodra Indramayu selaku penyelenggara universitas tersebut, Dr. H. Dudung Indra Ariska, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Beritasupercom terkait tahapan pemilihan yang tengah berlangsung.
Menurutnya, pemilihan Rektor merupakan proses strategis yang menentukan arah, wajah, dan keberlanjutan perguruan tinggi.
Rektor bukan hanya pejabat struktural, melainkan juga pemimpin akademik dan manajerial tertinggi yang memikul tanggung jawab moral, intelektual, dan institusional dalam penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.
“Karena itu, uji kepatutan dan kelayakan menjadi penting untuk memastikan calon Rektor memiliki integritas etika, kapasitas kepemimpinan akademik, serta kemampuan manajerial yang memadai,” ujar H. Dudung. Kamis (5/2).
Secara yuridis, mekanisme ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Statuta Universitas dan peraturan yayasan mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan Rektor.
Dalam konteks perguruan tinggi swasta, pemilihan Rektor dilaksanakan melalui hubungan kewenangan fungsional antara Senat Universitas sebagai organ akademik tertinggi dan Yayasan sebagai badan hukum penyelenggara.
Relasi tersebut mencerminkan prinsip checks and balances agar keputusan pengangkatan memiliki legitimasi akademik sekaligus kekuatan hukum dan kelembagaan.
Pada tingkat Senat Universitas, uji kepatutan dan kelayakan difokuskan pada penilaian aspek akademik dan kepemimpinan ilmiah, meliputi integritas akademik, rekam jejak tridarma, kepatuhan terhadap etika akademik, serta kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kelembagaan.
Senat juga menilai kapasitas kepemimpinan akademik, termasuk kemampuan mengelola sivitas akademika, menjaga kebebasan akademik, menyelesaikan persoalan secara adil, serta merumuskan visi pengembangan yang relevan dengan tantangan lokal, nasional, dan global.
Sementara itu, pada tingkat Yayasan, penilaian diarahkan pada integritas moral, kapasitas manajerial, dan kepemimpinan strategis. Yayasan menilai rekam jejak pribadi dan profesional, kepatuhan terhadap hukum dan etika, serta komitmen terhadap nilai, visi, dan misi yayasan.
“Dalam praktiknya, Rektor menjadi penghubung utama antara kepentingan akademik universitas dan tanggung jawab kelembagaan yayasan. Karena itu, kemampuan manajerial dan kepemimpinan strategis menjadi krusial,” tambahnya.
H. Dudung menegaskan bahwa pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan harus dilandasi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas, serta bebas dari konflik kepentingan dan tekanan non-akademik.
Sinergi antara Senat dan Yayasan bukan bentuk tarik-menarik kewenangan, melainkan kolaborasi institusional.
“Tujuannya agar keputusan yang dihasilkan sah secara hukum, kuat secara akademik, dan dapat diterima secara etis oleh sivitas akademika,” pungkasnya.
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
