INDRAMAYU – Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu dalam sidang perdana perkara pembunuhan Putri Apriyani di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin, 5 Januari 2026.
Apresiasi itu disampaikan setelah jaksa mendakwa terdakwa Alvian Sinaga, mantan anggota kepolisian, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Menurut Toni RM, penerapan pasal tersebut menunjukkan keyakinan aparat penegak hukum bahwa perbuatan terdakwa merupakan pembunuhan berencana. Dakwaan tersebut, kata dia, sesuai dengan harapan keluarga korban.
“Dakwaan ini menunjukkan keyakinan jaksa bahwa perkara ini adalah pembunuhan berencana,” kata Toni RM usai persidangan.
Ia mengaku merasa lega setelah dakwaan dibacakan. Toni juga menilai tim jaksa telah bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi jaksa. Proses ini harus dikawal sampai tuntas agar tuntutannya tetap konsisten,” ujarnya.
Sidang perkara pembunuhan Putri Apriyani akan kembali digelar pada 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.**
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
