Close Menu
Beritasuper.comBeritasuper.com
    Facebook Instagram
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    • Politik
    • Hukum
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Entertaiment
    • Sport
    • Nasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Senin, Oktober 19
    Beritasuper.comBeritasuper.com
    Home » Ragam » Peristiwa » Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur
    Hukum

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    Advokat Indramayu Soroti Prosedur Penanganan Miras Oplosan
    By Sanaji18 Oktober 202634K Views
    Pemusnahan ribuan botol miras oplosan oleh Satpol PP Indramayu
    Dugaan barang bukti miras oplosan tersebut kini menuai sorotan dari praktisi hukum. (Foto: Dok. Istimewa/Beritasuper.com)
    Share
    Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

    INDRAMAYU — Penanganan dugaan kasus minuman beralkohol (mihol) oplosan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu memicu sorotan publik. Minggu, (18/10).

    Alih-alih menyerahkan penanganan perkara ke pihak kepolisian untuk mengusut dugaan pidana yang mengancam jiwa warga, Satpol PP justru bergemas memusnahkan barang bukti tersebut.

    Pesan Jasa pembuatan Kaos

    Isu ini mencuat setelah unggahan video seorang wartawan lokal beredar di media sosial menjelang pemusnahan 9.346 botol minuman keras oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dalam rekaman tersebut, sang wartawan menunjukkan sampel botol yang disita dari lapangan.

    “Inilah minuman yang kami bawa sebagai sample, ternyata minuman ini sebatas rekayasa dan isinya air putih dicampur dengan pewarna,” ujar wartawan dalam video tersebut.

    Pasang Iklan

    BACA JUGA :  Langkah Berani Lucky Hakim: Jadikan Indramayu Kota Wakaf Pertama di Jawa Barat

    Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, mengonfirmasi pihaknya telah menyita dan memusnahkan minuman beralkohol dari pedagang di lapangan.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital

    Ia mengakui sempat menerima informasi adanya praktik pengoplosan sebelum razia digelar. Menurut Opik, tindakan pengoplosan itu disinyalir dilakukan pedagang untuk menekan kerugian materiil.

    “Yang pasti kita mendapatkan barang bukti dari agen atau pedagang di lapangan. Tindakan kita saat itu sudah diambil, ya kita amankan dan kemarin kita musnahkan,” ujar Opik saat dihubungi, Jumat, (16/10).

    Pasang Iklan

    📢 PASANG IKLAN DI WEBSITE KAMI

    Promosikan bisnis, produk, atau jasa Anda dengan harga terjangkau.

    💬 Hubungi via WhatsApp

    BACA JUGA :  Lamban dan Tak Transparan! Warga Eretan Kulon Desak Pemerintah Tanggung Jawab

    Mengenai sanksi dan legalitas penindakan, Opik berpatokan pada penegakan peraturan daerah dan proses peradilan yang telah berjalan.

    “Bagi kami, lepas itu asli atau palsu, hasil putusan pengadilan harus dimusnahkan dan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi,” katanya.

    Namun, langkah penindakan tersebut menyisakan celah substansial. Satpol PP Indramayu belum menjelaskan secara eksplisit apakah dugaan pengoplosan yang berpotensi mengandung zat berbahaya pernah diuji laboratorium atau dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH).

    Selain itu, belum ada kepastian mengenai tindak lanjut berupa penutupan izin usaha maupun pelimpahan berkas ke kepolisian.

    Advokat muda asal Indramayu, Aditya Firmansyah, mengkritik keras prosedur penanganan oleh penyidik personel Satpol PP.

    Menurut dia, terdapat batas tegas antara pelanggaran administratif Peraturan Daerah (Perda) tentang penjualan mihol tanpa izin dengan tindak pidana pengoplosan yang mengancam keselamatan jiwa.

    “Jika ada dugaan pengoplosan, Satpol PP wajib berkoordinasi dan menyerahkan penanganannya kepada Polri sesuai kewenangan hukum,” ujar Aditya.

    BACA JUGA :  Mandulnya Penegakan Hukum, Forum Peduli Indramayu Siap Long march ke Istana Negara

    Aditya menegaskan, barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tidak boleh asal dimusnahkan tanpa mengindahkan prosedur pembuktian hukum acara pidana (KUHAP). Pemusnahan yang terburu-buru berisiko mengeliminasi alat bukti vital di persidangan pidana.

    “Transparansi mengenai dasar penindakan, sanksi, hingga prosedur pemusnahan sangat mendesak dibuka agar publik mendapatkan kepastian hukum dan informasi yang utuh,” tegasnya. **


    Apresiasi Spesial

    Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

    5rb
    20rb
    50rb
    ×

    Scan QRIS Berita Super

    Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

    Pesan Jasa pembuatan website dan aplikasi Super Digital
    Indramayu Mihol miras oplosan Indramayu Satpol PP Indramayu
    Share. Facebook Twitter LinkedIn Telegram WhatsApp Copy Link
    Previous ArticleRatusan Jabatan ASN Pemkab Indramayu Bakal Diisi, O’ushj Pertanyakan Meritokrasi
    Sanaji
    • Website

    Sosial Media
    Berita Terkait
    Peristiwa

    Mobil Siaga Desa Cantigi Kulon Diduga Dipakai Latihan Menyetir

    14 Oktober 2026

    INDRAMAYU — Mobil siaga Desa Cantigi Kulon bernomor polisi E 1086 P menjadi sorotan setelah…

    Ratusan Jabatan ASN Pemkab Indramayu Bakal Diisi, O’ushj Pertanyakan Meritokrasi

    15 Oktober 2026

    Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur

    18 Oktober 2026

    Menguji Swakelola di Proyek Revitalisasi SDN 2 Pekandangan

    15 Oktober 2026
    Pos-pos Terbaru
    • Soal Miras Oplosan, Satpol PP Indramayu Dinilai Tabrak Prosedur
    • Ratusan Jabatan ASN Pemkab Indramayu Bakal Diisi, O’ushj Pertanyakan Meritokrasi
    • Kasus Tewasnya Petani di Juntinyuat Terungkap, 5 Tersangka Ditangkap
    • Menguji Swakelola di Proyek Revitalisasi SDN 2 Pekandangan
    • Kematian Petani di Juntinyuat Indramayu, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
    Beritasuper.com
    Facebook Instagram YouTube TikTok Telegram WhatsApp
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Informasi Iklan & Promosi
    • Disclaimer
    Copyright © 2026 Berita Super. All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Pesan Website & Aplikasi