INDRAMAYU — Sengketa lahan di kawasan Perumahan Alana 5, Kabupaten Indramayu, kembali menemui jalan buntu. Agenda mediasi kedua antara pihak ahli waris selaku penggugat dan pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu gagal mencapai kesepakatan. Mediasi tersebut berlangsung pada Selasa (3/11/2026).
Dalam persidangan mediasi tersebut, pihak penggugat didampingi oleh kuasa hukum dari YLBH Pramuda99, serta dihadiri langsung oleh para prinsipal ahli waris, yakni Murjani, Murdani, dan Jafar Murdam.
Pihak YLBH Pramuda99 menyatakan bahwa mediasi gagal mencapai titik temu karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Di hadapan hukum, pihak penggugat secara tegas mengklaim tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah tersebut. Mereka juga mengeklaim tidak pernah dihadirkan di hadapan pejabat pembuat akta tanah atau notaris untuk memberikan persetujuan penjualan.
Murjani Murdam, salah satu ahli waris almarhum Murdam dan Hasanah, menegaskan bahwa tuntutan pihak keluarga sangat mendasar, yakni meminta agar hak atas tanah peninggalan orang tua mereka dikembalikan sepenuhnya.
“Tanah itu tanah orang tua kami. Kembalikan hak kami,” ujar Murjani dengan nada tegas.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, M.A. Robby, menyatakan komitmen timnya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memperoleh kepastian hukum yang adil bagi kliennya.
“Tanahnya sudah diserobot atau diambil pihak lain, termasuk pengembang. Kami akan terus membela hak-hak klien kami sampai tuntas,” kata Robby.
Ia juga mendesak pihak pengembang, yakni PT Tulus Asih Group, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan maupun operasional di atas objek tanah yang sedang bersengketa. Menurut Robby, langkah ini krusial guna menghindari kompleksitas hukum baru sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Objek sengketa sebaiknya dikosongkan terlebih dahulu sampai ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” terangnya.
Pihaknya berencana melayangkan surat resmi yang didukung oleh enam organisasi masyarakat, dengan Ormas Manggala bertindak sebagai koordinator.
Ketua Umum Ormas Manggala, Syaiful Anwar, menyatakan bahwa surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk tekanan moral dan sosial agar aktivitas di atas lahan sengketa dihentikan sementara waktu demi keadilan bagi para ahli waris.
“Surat itu akan kami layangkan agar segala kegiatan di objek sengketa dihentikan,” tegas Syaiful.
Kasus ini menjadi catatan penting bahwa persoalan pertanahan tidak boleh dipandang sebelah mata. Ketika muncul klaim bahwa tanah warisan beralih tangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah. **
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
