INDRAMAYU – Upaya pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu pada Jum’at (18/7) berubah menjadi aksi pengusiran halus oleh para wartawan.

Sejumlah petugas Satpol PP mendatangi Graha Pers untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya dilayangkan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Surat tersebut berisi permintaan agar gedung dikosongkan, dengan alasan bahwa merupakan aset milik Pemkab.

Para wartawan menilai langkah pengosongan itu gegabah, terutama karena pihak Satpol PP tidak mampu menunjukkan dokumen otentik yang menguatkan klaim kepemilikan tersebut.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, H. Dedi Musashi yang akrab disapa Demus menyayangkan adanya surat perintah yang ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengosongan gedung yang selama ini menjadi pusat aktivitas organisasi media di Indramayu.

“Satpol PP datang namun harus di usir secara halus karena tidak menjelaskan bukti otentik terkait kepemilikan aset tersebut,” ujar Demus. Jum’at, (18/7).

Pemerintah daerah seharusnya membangun sinergitas dan komunikasi yang baik dengan insan pers, bukan justru sebaliknya yang terkesan memaksakan kehendak tanpa koordinasi.

Demus juga menegaskan berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional karena menilai apa yang terjadi di Indramayu adalah preseden buruk dalam relasi antara pemerintah dan insan pers.

“Baru kali ini terjadi di Indonesia, pemerintah daerah justru mengambil langkah memutus ruang sinergi dengan media, ” tegasnya.

Meski sempat terjadi perdebatan, para petugas Satpol PP akhirnya memilih meninggalkan lokasi dan kembali ke mobil dinas mereka tanpa ada insiden fisik. **(AZ)


Apresiasi Spesial

Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.

5rb
20rb
50rb
×

Scan QRIS Berita Super

Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

Share.
Pesan Website & Aplikasi
Exit mobile version