INDRAMAYU, BeritaSuper.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap Putri Apriyani yang digelar Polres Indramayu berlangsung ketat. Pihak keluarga korban bahkan tidak diberi akses untuk menyaksikan jalannya peragaan.
Pengacara keluarga korban, Toni RM, menyampaikan bahwa rekonstruksi tersebut mencocokkan hasil pemeriksaan sebelumnya dengan peragaan langsung tersangka.
Dalam rekonstruksi itu, Alvian Maulana Sinaga, mantan anggota Polri, memperagakan bagaimana dirinya menghabisi nyawa Putri Apriyani. Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat tersangka baru bangun tidur.
Motif Utang dan Putus Asa
Menurut Toni RM, Alvian nekat melakukan aksinya karena terdesak masalah utang. Ia telah menggunakan uang keluarga Putri sebesar Rp32 juta yang sedianya untuk kebutuhan gadai sawah. Tak hanya itu, Alvian juga meminjam Rp24 juta dari koperasi Polri dengan memakai nama rekannya berinisial I. Dana tersebut habis untuk kegiatan “trading”.
Karena tidak mampu mengembalikan, Alvian membekap Putri dengan bantal lalu mencekiknya hingga meninggal dunia.
Upaya Bunuh Diri Gagal
Rekaman CCTV memperlihatkan Alvian keluar dari kosan sekitar pukul 05.04 WIB menuju ruang kerjanya di unit tindak pidana korupsi Polres Indramayu. Di sana, ia sempat mencoba bunuh diri dengan cara gantung diri namun gagal.
Tersangka kemudian kembali ke kosan, dan saat mendapati Putri sudah tidak bernyawa, muncul niat untuk membakar jasad korban agar terlihat seolah-olah keduanya mati terbakar. Namun rencana itu gagal karena ia mengaku kepanasan. Pada pukul 08.00 WIB, CCTV kembali merekam Alvian keluar dari kosan untuk melarikan diri.
Unsur Pembunuhan Berencana
Melihat jalannya rekonstruksi, Toni RM menegaskan bahwa perbuatan Alvian memenuhi unsur pembunuhan berencana.
“Dari pemeriksaan, pembunuhan ini memang direncanakan. Jaksa penuntut umum juga hadir untuk memastikan. Maka saya minta Kapolres Indramayu segera menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” pungkas Toni RM. *(Ali)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.

