INDRAMAYU – Polemik dilepasnya mobil box berisi ribuan botol minuman keras di Indramayu justru memunculkan fakta baru yang mengejutkan. Plt Kasat Pol PP yang menjadi sorotan ternyata juga menjabat sebagai Kabag Persidangan DPRD Indramayu.
Fakta rangkap jabatan ini mencuat setelah rapat kerja Komisi I DPRD yang digelar mendadak pada Sabtu (14/3/2026) untuk membahas kasus mobil box miras viral. Rapat yang seharusnya panas itu justru berlangsung hambar.
Dari total 11 anggota Komisi I DPRD Indramayu, hanya dua orang yang hadir, yakni Ketua Komisi I Endang Effendi dan Wakil Ketua Lina Hilmia. Delapan anggota lainnya serta sekretaris komisi tidak tampak dalam forum yang terbuka untuk pers tersebut.
Situasi rapat bahkan dinilai monoton tanpa perdebatan berarti. Raker yang dimulai pukul 11.43 WIB itu berakhir sekitar pukul 13.32 WIB tanpa keputusan tegas terkait polemik pelepasan barang bukti miras.
Sekretaris Komisi I, Sadar, mengaku tidak bisa hadir karena agenda lain. “Saya pagi ada kegiatan, dan siangnya acara partai,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).
Sementara itu, anggota Komisi I Ahmad Muzani Nur mengatakan absennya dirinya juga karena benturan agenda partai. Meski begitu, ia menegaskan persoalan tersebut tetap harus ditindaklanjuti.
“Pada prinsipnya, siapapun yang melanggar wajib diproses sesuai regulasi,” tegasnya.
Di sisi lain, sorotan publik semakin tajam setelah terungkap bahwa Plt Kasat Pol PP Indramayu, Asep Afandi, merupakan ASN definitif yang sehari-hari menjabat sebagai Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD.
Sekretaris Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI) Tomi Susanto menilai kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan.
“Ini lucu, ibarat jeruk makan jeruk. Kasatnya orang yang sehari-hari menyiapkan sidang dewan, jadi wajar kalau rapat terasa tak bernyali,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Asep Afandi mengakui dirinya merangkap jabatan dan menjelaskan alasan pelepasan mobil box miras.
Menurutnya, proses penangkapan tidak memenuhi prosedur sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2006 sehingga berpotensi digugat oleh pihak pengusaha.
“Karena tidak ada berita acara dan prosedur awal tidak dilakukan, kami khawatir langkah itu justru menyalahi aturan. Maka saya putuskan untuk melepaskan kendaraan tersebut,” jelas Asep. (*)
Ali/BS
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
