Bandung, Beritasuper – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Bandung menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Cipta Kondisi.

Dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, petugas berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras berbagai merek dari seorang penjual tanpa izin pada Selasa (11/02/2025).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyampaikan bahwa pihaknya menangkap seorang pria berinisial K (40), warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi untuk mengedarkan minuman keras di wilayah Soreang, sehingga kami lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Aldi Subartono.

Operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang pelarangan peredaran dan penggunaan minuman beralkohol.

Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Bandung.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal serta turut serta menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Share.
Exit mobile version