Indramayu, Beritasuper – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Patrol. Seorang pria berinisial T alias Oni (27), warga setempat, diamankan oleh petugas setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja kering di sebuah kos-kosan dan rumah kosong.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Sabtu (22/2/2025).
Dalam operasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat bruto 31,14 gram dan netto 29,54 gram, serta sebuah timbangan digital dan plastik klip untuk pengemasan. Selain itu, ditemukan juga 2 paket ganja kering dengan berat bruto 244,5 gram dan netto 239,5 gram yang disembunyikan di sebuah rumah kosong.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambah AKP Tatang.
AKP Tatang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Indramayu. Narkoba merusak generasi muda, dan kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. AKP Tatang juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.