BeritaSuper. JAKARTA – Pengadilan Niaga Medan menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO) pada Senin, 20 Oktober 2025. Putusan ini mengukuhkan keabsahan logo dan nama IWO pada Perkumpulan Wartawan Online.
Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., kuasa hukum IWO, menyampaikan apresiasi atas putusan yang dianggap cermat dan adil ini. Putusan tersebut diterima melalui e-court.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini. Kami percaya bahwa proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” ujar Jamhari. Selasa, (21/10).
Majelis Hakim yang mengadili gugatan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H., dengan hakim anggota Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H..
Gugatan diajukan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya dan mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO.
Jamhari menambahkan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim atas putusan yang telah diambil. Kami meyakini bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.”.tambahnya.
Dalam petikan putusan yang diterima IWO melalui e-court, Pengadilan Niaga Medan menolak eksepsi dari Tergugat. Pengadilan memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 486.000.
“Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia,” harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO dan Ketua PBH IWO. **(Nurbaeti)
Apresiasi Spesial
Dukungan Anda membantu kami menyajikan berita berkualitas.
Scan QRIS Berita Super
Silakan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet Anda.
